Kesal Soal Berdagang, Warga Bukateja Tega Aniaya Ibu dan Adik Kandung

Kesal Soal Berdagang, Warga Bukateja Tega Aniaya Ibu dan Adik Kandung

MERINGKUK DI SEL : Tersangka diamankan oleh Polisi setelah menganiaya ibu dan adiknya. ISTIMEWA PURBALINGGA - Entah apa yang ada dalam pikirikan Khajar Aswad bin Suwari (42) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja. Dia tega menganiaya ibu kandungnya Samiyah (63) dan adik kandungnya Irsadul Ngidap (40). Akibatnya, tersangka kini ditahan balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Bukateja AKP Agus Triyono mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi di depan rumah korban wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, akhir pekan lalu sekira pukul 10.00 WIB. "Kejadian berawal saat tersangka yang mendatangi rumah ibunya kemudian mengamuk," katanya, Minggu (26/7). Saat sampai ke rumah ibunya, tersangka melempar tampir anyaman bambu ke tubuh ibunya. Kemudian memukul tubuh ibunya dengan sapu lalu mendorongnya hingga terjatuh. https://radarbanyumas.co.id/tak-bermasker-pengunjung-stadion-goentoer-darjono-purbalingga-langsung-digiring-tes-swab-dadakan/ https://radarbanyumas.co.id/unggah-foto-bugil-pegawai-bumn-disidang-di-pn-purbalingga/ "Adik tersangka yang mengetahui kejadian kemudian berusaha menolong. Namun, tersangka memukul adiknya pada bagian mulut sebanyak tiga kali," imbuhnya. Akibatnya, adik tersangka mengalami luka pada mulut mengeluarkan darah. Selain itu, tiga gigi atas tanggal. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Bukateja. "Setelah menerima laporan korban, kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian kita amankan tersangka di rumahnya," imbuhnya. Kepada Polisi tersangka mengaku, tega melakukan penganiayaan akibat kesal terhadap ibunya. Karena mengetahui hasil produksi tampir anyaman bambu yang dibuat ibunya dijual ke orang lain bukan ke anaknya sendiri. Akibatnya, dia kalap dan menganiaya ibu dan adiknya. "Tersangka sudah kami amankan. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: