Dua Warga Lamongan, Kaligondang Diduga Aniaya Tetangganya Hingga Memar
PELAKU PENGANIAYAAN : Dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap tetangga sendiri, kini harus menginap di balik jeruji besi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Slamet Sugono (45) dan Turachman (38), keduanya warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, diamankan Polisi, Senin (13/7). Keduanya ditangkap diduga karena melakukan penganiayaan di Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Minggu (12/7). Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi mengatakan, keduanya ditangkap setelah dugaan melakukan penganiayaan terhadap tetangga satu desanya, yakni Noris Hidayat (20). "Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (12/7), sekitar pukul 17.00 WIB," katanya, Selasa (14/7). Dia menjelaskan, sebelum kejadian, korban menghadiri datang ke rumah tersangka Slamet Sugono untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC). Saat itu, Slamet Sugono dan Turachman memperingatkan korban untuk pulang, namun korban tidak mau pulang. "Karena korban tidak mengindahkan peringatan kedua tersangka untuk pulang, kedua tersangka merasa emosi. Kemudian melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya. Diungkapkan, tersangka Slamet melakukan pemukulan pada bagian muka korban sebanyak satu kali. Sedangkan tersangka Turachman melakukan pemukulan sebanyak tiga kali di bagian kepala korban. "Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka," ungkapnya. Berdasarkan laporan kejadian, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Tersangka kemudian bisa diidentifikasi. Selanjutnya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing, Senin (13/7). "Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepadanya kita kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," imbuhnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: