Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Diamankan Usai Tipu Warga Slinga

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Diamankan Usai Tipu Warga Slinga

DITANGKAP : Polisi tengah memeriksa pelaku di Mapolsek. ISTIMEWA PURBALINGGA - Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet, berhasil diungkap jajaran Polsek Mrebet. Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan, kemarin. Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono saat memberikan mengatakan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor adalah warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari berinisial TF (29). Dia melakukan aksinya terhadap Fitra Suretno (27) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang. "Modus yang dilakukan tersangka adalah dengam meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput teman. Namun sepeda motor tersebut dibawa kabur tidak dikembalikan," jelas Kapolsek, Senin (13/7). Dijelaskan, aksi kejahatan tersangka terjadi sekitar bulan Januari 2020. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan dalih berniat membeli handphone yang ditawarkan di forum jual beli Facebook. Setelah disepakati harga kemudian tersangka mengajak korban untuk ketemuan. Korban kemudian datang ke rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban diajak pelaku untuk menemui temannya yang akan membeli handphone tersebut. Saat sampai di jalan raya Dukuh Liru, Desa Binangun Kecamatan Mrebet, tersangka kemudian meminjam sepeda motor dengan dalih untuk menjemput teman. "Namun, saat ditunggu sampai lama tersangka tidak kembali ke lokasi tersebut. Akhirnya korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet," imbuhnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R 3211 AV. Korban mengalami kerugian material hingga Rp 9 juta. Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sudah kabur tidak berada di rumahnya. Namun sepeda motor korban berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo. Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah bekerja sama dengan kepolisian Sektor Pulosari Polres Pemalang, Kamis (10/7). Diketahui, tersangka ternyata melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Pemalang. "Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuamn maksimal 4 tahun penjara. Karena melakukan kejahatan di dua lokasi berbeda maka akan dilakukan proses terlebih dahulu di Polsek Pulosari Polres Pemalang," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: