Pelanggar Masker Disanksi Kerja Bakti di Lingkungan Kantor Kecamatan, Hapus Sanksi Karantina

Pelanggar Masker Disanksi Kerja Bakti di Lingkungan Kantor Kecamatan, Hapus Sanksi Karantina

ADITYA/RADARMAS TAK PAKAI MASKER : Pelanggar wajib masker tengah membersihkan kantor kecamatan. PURBALINGGA - Pelanggar aturan wajib bermasker di luar rumah, tak lagi dihukum karantina di rumah karantina tingkat kabupaten. Kali ini, pelanggar disanksi membersihkan lingkungan kantor kecamatan dan sekitarnya. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Suroto, kemarin. “Sekarang kami lebih kepada aspek pembinaan (kepada pelanggar). Pelanggar kami bina dan diingatkan. Kemudian kita minta untuk sedikit kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan,” jelasnya. Dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan operasi wajib masker di sejumlah wilayah. Hal itu, dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan covid-19. Seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer. "Operasi wajib masker akan dilaksanakan di 18 kecamatan yang ada di Purbalingga. Operasi wajib masker kami gelar secara terjadwal, selama 18 hari. Kami sudah memulai operasi pada Senin (6/7) kemarin,” imbuhnya. Dia mengungkapkan, operasi wajib masker ini diharapkan mampu mengedukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Sebagai salah satu upaya pencegahan terpapar covid-19. Pembinaan yang dilakukan pun tidak lama tergantung pada kondisi lingkungan kantor kecamatan “Kita sudah melakukan operasi wajib masker di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Karangjambu dan Kecamatan Rembang,” terangnya. Dari hasil operasi wajib masker yang dilakukan di Karangjambu dan Rembang didapati kurang lebih 30 orang yang tidak menggunakan masker. Operasi wajib masker dilakukan di titik-titik keramaian selama satu jam. Operasi wajib masker dilakukan oleh tim gugus tugas pencegahan covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Dinhub Purbalingga, kecamatan, puskesmas, Polsek dan Koramil. Operasi tersebut dilakukan secara terpadu yang melibatkan TNI, Polri, kesehatan, perhubungan, kecamatan dan Satpol PP sebagai penanggung jawab. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: