Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura Resmi Dibubarkan

Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura Resmi Dibubarkan

DIBUBARKAN : Rapat Paripurna penetapan Raparda pembubaran Perusda Purbalingga Ventura menjadi Perda. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Ventura resmi dibubarkan, Selasa (7/7). Hal itu, ditandai dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembubaran Perusda Purbalingga Ventura menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua Panitia Khusus I Endra Yulianto mengatakan, pembubaran Perusda Purbalingga Ventura melalui Perda dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian akademis menyatakan perusahaan tersebut tidak sehat. "Atau tidak layak dari segi ekonomi dan sudah tidak prospektif, karena sudah tidak mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya," katanya, Rabu (8/7). Dia menambahkan, Perusda Purbalingga Ventura juga sudah tak bisa menyokong pendapatan asli daerah (PAD) dari setoran deviden. "Hal inilah yang menjadi dasar untuk membubarkan Perusda Purbalingga Ventura," imbuhnya. Dia mengungkapkan, dengan dibubarkannya Perusda Purbalingga Ventura, maka seluruh aset atau kekayaan dikembalikan kepada Pemkab Purbalingga. "Setelah dikurangi kewajiban-kewajiban Perusda Purbalingga Ventura, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," lanjutnya. Namun, jika kewajiban yang ditanggung melebihi dari jumlah kekayaan Perusda Purbalingga Ventura. Maka, sisa kewajiban tersebut menjadi tanggaung jawab Pemkab Purbalingga. "Serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya, sembari mengungkapkan semua hal ini sudah masuk dalam Perda. Dia juga meminta kepada Pemkab Purbalingga, agar tim likuidasi segera bertugas untuk menghitung atau menghimpun aset atau pun piutang yang maish ada pada nasabah. "Secepatnya, setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda," tandasnya. Ketua DPRD HR Bambang Irawan mengatakan, dasar pengajuan Raperda tersebut adalah ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa pembubaran BUMD ditetapkan melalui Perda. Baca Juga: Fenomena La Nina Skala Lemah, Hujan Masih Terjadi Meski Masuki Musim Kemarau Sadar Diri, Pulang Mudik dari Kota Besar Langsung ke Karantina GOR Di awal pembentukannya Perusda Purbalingga Ventura menyediakan permodalan bagi masyarakat. Perusda itu dibentuk tahun 2004. Perusda Purbalingga Ventura didirikan untuk membantu permodalan usaha rintisan dengan sistem bagi hasil. Dalam perjalanannya, PD Purbalingga Ventura justru tersandung kasus korupsi dan terus merugi. Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, Raperda Pembubaran Perusda Purbalingga ventura yang ditetapkan menjadi Perda menjadi kepastian hukum terkait status badan usaha milik daerah Purbalingga Ventura yang sudah tidak beroperasi. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: