Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Keuangan di Desa, Warga Desa Rabak Purbalingga Tuntut Tranparansi Ke

Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Keuangan di Desa, Warga Desa Rabak Purbalingga Tuntut Tranparansi Ke

MEDIASI : Warga yang menunggu mediasi dengan kades, gagal malam kemarin (30/6). CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Kantor Desa Rabak Kecamatan Kalimanah, Selasa (30/6) malam kemarin, terlihat padat warga masyarakat. Mereka memadati kantor desa meminta kejelasaan terhadap pemerintah desa terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan keuangan di desa. Ada beberapa tuntutan mereka, seperti penggunaan Dana Desa (DD), Benih Padi, Dana Wayang Kulit Suraan. Malam itu Kepala Desa setempat tidak hadir hingga larut. Begitupun warga, tidak ada satu pun perwakilan masyarakat yang hadir saat itu bersedia berbicara kepada awak media terkait permasalahannya sebelum bertemu Kades. Informasi terkait permasalahan warga itu justru didapat dari Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat. Ketua BPD Sukoyo mengatakan masyarakat mempermasalahkan adanya beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa. Masyarakat meminta klarifikasi terhadap temuan-temuan yang didapatnya. "Warga menilai ada dugaan tapi yang didalamnya ada hal kurang pas," ungkap Sukoyo. Permasalahan tersebut diantaranya bantuan bibit padi dari Kementerian Pertanian untuk masa tanam 2020. Bibit padi ternyata tidak tersalurkan. "Saya dapat informansi dari Ketua Gapoktan ada bibit padi sejumlah 4 kuintal. Bibit padi itu sebagian dibawa kelompok tani, perangkat desa, pembantu perangkat desa, dan kadesnya sendiri," tambahnya. Menurutnya, bantuan bibit padi tidak mencukupi lahan pertanian di desanya. Hal sama terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, tahun ini tidak langsung disalurkan ke petani. Bahkan perangkat desa yang membawa sendiri untuk kepentingan pribadi. Kemudian permasalahan kedua, warga ingin mengetahui tentang keuangan terkait dana pembangunan bersumber dari dana desa tahun 2019. Meski pembangunan telah selesai masih terdapat tunggakan di toko material. "Tunggakannya sejumlah Rp 185 juta. Harusnya telah selesai karena anggaran tahun 2019. Dana itu untuk membangun jalan setapak dan jalan usaha tani," rincinya. Tidak hanya itu, uang bantuan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk RT sebesar Rp 1 juta dipotong Pemerintah Desa Rp 500 ribu untuk menanggap wayang. Pemotongan bantuan RT telah melalui kesepakatan dan disetujui warga. "Tapi sisanya uang Rp 500 ribu belum diberikan ke RT," katanya. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rabak, Tusyanto menjelaskan, warga memang bersurat, tapi surat itu sesuai pemahaman kades tidak ada yang bertanggungjawab. Padahal persoalan pemerintah desa ada aturannya. Yaitu ditampung BPD, lalu BPD menyampaikan ke Pemdes. “Baru setelah ada hasil pertemuan, disampaikan ke warga atau perwakilan warga,” tegasnya, Rabu (1/7) sore. Sesuai arahan pimpinan, dirinya diminta tidak menemui perwakilan warga lebih dulu. Mestinya ketika BPD sinergi dengan pemdes, tidak akan seperti itu pola penyampainanya. “Lalu soal penggunaan dana Covid DD, kita terbuka. Covid belum selesai, uangnya tahapan, tidak langsung semua sesuai yang dianggarkan. Jadi ini miskomunkasi saja,” tuturnya. Kemudian, terkait benih padi yang hanya 4 kuintal dan Gapoktan baru, dan lahan sawah ada 146 hektar, tidak akan mencukupi. Jadi kalau dibagi rata seluruhnya, dapatnya tak sampai 4 ons. “Gapoktan bingung. Karenanya, disimpan di kantor desa. Saat ini di rumah pejnaga kantor desa masih ada sisa dua kuintal lebih. Kami mengamankan karena Gapoktan bingung,” katanya. Sedangkan DD yang Rp 185 juta yang sama material sudah klir. Sebenarnya persoalannya ada yang pegang PADes ada yang pegang ADD dan DD. Saat hitungan awal belum selesai, keburu dipertanyakan. Anggarannya dari DD yang memiliki hutang urugan untuk jalan usaha tani. “Saat itu dari yang ngisi material urugan bilang akan diurug, saya bilang belum ada anggaran. Lalu dia menjawab, untuk tabungan dulu saja ga apa,” ungkap Kades Tusyanto. Saat ini yang Rp 68 juta masih menunggu DD cair. Lalu sisanya Rp 117 juta sudah klir. Seperti biasa, saat DD belum cair, maka sejak Januari sampai Mei menggunakan dana lain, seperti Pendapatan Asli Desa (PADes, red). Juni DD cair dikembalikan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: