Usaha Hiburan Masih Dilarang Beroperasi di Purbalingga, Event Ekonomi Sosial dan Budaya Dibuka

Usaha Hiburan Masih Dilarang Beroperasi di Purbalingga, Event Ekonomi Sosial dan Budaya Dibuka

TRANSISI : Razia masker yang dilakukan Satpol PP, salah satu kegiatan menuju new normal. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mencabut perberlakuan jam malam dalam rangka pecepatan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, mulai Rabu (1/7). Pencabutan tersebut, ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Bupati nomor 300/12464, tertanggal 30 Juni 2020. Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, surat edaran bupati tersebut, sekaligus mencabut surat edaran bupati Nomor : 300/9485, tertanggal 14 Mei 2020. "Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Purbalingga," katanya, Rabu (1/7). Dia menambahkan, dengan keluarnya surat edaran bupati terbaru itu, Kabupaten Purbalingga dinyatakan sebagai masa transisi menuju kondisi New normal. "Kebijakan dimaksud diambil dengan mempertimbangkan perkembangan terkini. Terkait Pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Serta merespons kebijakan Pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap," tambahnya. Dalam surat edaran tersebut, Pemkab juga sudah mengizinkan penyelenggaraan berbagai event ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Serta dibuka dan beroperasinya berbagai fasilitas umum, fasilitas ekonomi dan fasilitas sosial. "Dengan menerapkan protokol pencegahan Covid 19 secara ketat," tandasnya. Meski demikian, ada usaha yang masih dilarang buka dalam masa transisi new normal tersebut, yakni usaha hiburan. "Para pemilik atau pengelola usaha hiburan, yakni Karaoke, Play Station dan sejenisnya, wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan keadaan baru atau new normal," jelasnya. Hal ini mengingat bahwa tempat usaha seperti ini, bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan penggunaan alat secara bergantian. Sehingga sangat potensial sebagai media penularan. "Dalam masa transisi dimaksud, semua pihak wajib mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sesuai ketentuan protokol kesehatan yang terlampir dk surat edaran bupati," imbuhnya. Dia juga mengungkapkan, seluruh Camat dan Kepala Desa, Kelurahan selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 wajib melaksanakan sosialisasi. Serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: