Asyik Layani Pembeli, Pengecer dan Bandar Togel Hongkong Digerebek di Purbalingga
DIPERIKSA : Polisi tengah memeriksa pengecer dan bandar togel yang tertangkap saat sedang bertransaksi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel Hongkong, yang dikendalikan oleh seorang bandar. Dalam kasus ini dua orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai pengecer dan bandar berhasil ditangkap Polisi, Minggu (28/6). Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro mengungkapkan dua pelaku yang ditangkap masing-masing Arif Afandi (56) sebagai pengecer, serta Mujianto (35) sebagai pengecer. Keduanya merupakan warga Desa Makam RT 2 RW 1, Kecamatan Rembang. Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya kembali perjudian di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan akhinya petugas berhasil mengetahui peran Arif Afandi lalu kemudian menangkapnya. "Tersangka Arif Afandi ditangkap saat melayani pembeli. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel," jelasnya, Selasa (30/6). Dia menambahkan, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui yang bertindak sebagai bandar adalah tersangka Mujianto. "Selanjutnya, tersangka Mujianto berhasil ditangkap di rumahnya, yang lokasinya tak jauh dari tersangka pertama," imbuhnya. Dari tangak tersangka Mujianto, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait togel yang dikendalikan olehnya. Baca Juga: Cabuli Pacar Sampai Hamil di Purbalingga Dibui Tujuh Tahun Jalur Khusus Sepeda di Purbalingga Terkendala Banyak Hal "Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Satreskrim Polres Purbalingga, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sebab, mereka melanggar Pasal 303 KHUP, tentang tindak pidana perjudian. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: