Aktivitas Pertemuan Sosial di Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 30 Orang
JAGA JARAK : Selain membatasi jumlah jamaah, juga harus tetap jaga jarak. PURBALINGGA- Sebagian besar rumah ibadah di Kabupaten Purbalingga telah menerapkan protokol kesehatan terkait kesiapan menuju new normal. Namun, meski sudah bisa dibuka secara umum untuk melaksanakan ibadah, harus ada izin dari tim Gugus Covid, berjenjang. Saat Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purbalingga di Kantor Kesbangpol setempat, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra R Imam Wahyudi SH MSi menjelaskan, New Normal bukan hidup bebas,tetapi hidup produktif dengan tatanan hidup baru. Terkait rumah ibadah, sesuai dasar hukum Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid Di Masa Pandemi, maka rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah berdasarkan fakta lapangan serta indikator di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Kemudian, pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. “Rumah ibadah yang memiliki daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut,” tegasnya, Selasa (30/6). Baca Juga: https://radarbanyumas.co.id/calon-siswa-khawatir-tak-dapat-bangku-ppdb-online-smp-tahun-2020/ https://radarbanyumas.co.id/new-normal-satpol-pp-banyumas-akui-semakin-sulit-awasi-mobilitas-masyarakat/ Pengurus dan pengguna rumah ibadah juga wajib melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Terkait, penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, tetap mengacu pada ketentuan aturan tersebut. “Harus bisa dipastikan semua peserta/jamaah sehat dan negatif Covid-19. Jumlah maksimal peserta 30 orang, dilaksanakan dalam waktu yang paling efisien,” tambah Imam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purbalingga Drs Suroto MSi menjelaskan, menindaklanjuti keinginan sejumlah pengelola rumah ibadah untuk menjalankan kegiatan keagamaan, Bupati Purbalingga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 451 tertanggal 5 Juni 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. “Di sana dijelaskan mengenai tahapan dan prosedur apa yang dilaksanakan. Salah satunya mendapatkan izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Jika melaksanakan protokol kesehatan, rumah ibadah bisa melaksanakan kegiatan ibadah yang sifatnya wajib,” tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: