Tiga Warga Belum Setujui Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pengembangan Bendung Daerah Irigasi Slinga Purbalingga
GANTI RUGI : Warga terdampak pengembangan bendung Slinga saat rapat penetapan harga tanah di Grecol, Senin (23/6). (CAHYO/RADARMAS) PURBALINGGA- Pengadaan lahan untuk pengembangan Bendung (Daerah Irigasi/DI) Slinga, Kecamatan Kaligondang, terus berlanjut. Pada Senin (23/6), dilakukan pertemuan dengan agenda Penetapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga Kabupaten Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan di Aula Pemerintah Desa Grecol Kecamatan Kalimanah. Ada tiga desa di wilayah Kecamatan Kalimanah yang hari itu terdampak pembebasan lahan dan menerima ganti rugi lahan. Yaitu Desa Karangpetir, Grecol dan Sidakangen. Dari Badan Pertanhan Nasional Kabupaten Purbalingga, diwakili oleh Kasi Pengadaan Tanah, Muhammadiyah SH. Dia menjelaskan, ada 22 warga yang terdampak. Namun, pada kegiatan penetapan ganti rugi kemarin, baru disepakati oleh 19 orang. Sempat ada sanggahan dari tiga orang yang belum sepakat dengan penetapan ganti rugi. Mereka juga tidak hadir dan akan dilanjutkan ke pengadilan jika tak kunjung ada kesepakatan. Baca Juga: Banyak Bersinggungan dengan Masyarakat, 50 Polisi dan 50 Pengemudi di Purbalingga di Rapid Test Bendung Daerah Irigasi Slinga akan Memiliki Luasan Oncoran Hingga Ribuan Hektar “Kami melakukan tahapan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Kalau yang belum sepakat akan bisa dilanjutkan melalui pengadilan,” tuturnya, disaksikan Forkopimcam dan para kepada desa dan warga masyarakat. Setelah para pemilik lahan melihat nilai ganti rugi, untuk yang 19 orang bisa dicairkan melalui rekening. Namun bagi yang tidak setuju uangnya belum diserahkan ke bank. Selanjutnya, semua warga terdampak pembebasan lahan berlanjut ke penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak.Dilanjutkan dengan penyerahan buku rekening dari Bank yang telah ditunju kepada warga yang tanahnya terdampak jaringan irigasi.(amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: