Pengelola Rumah Ibadah di Purbalingga Bisa Ajukan Permohonan Layak ke Tim Gugus Covid
Sejumlah warga beribadah di Masjid di Purbalingga. PURBALINGGA - Rumah ibadah dapat kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah menjelang diberlakukannya new normal. Hal tersebut dengan catatan setiap pengelola telah menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga Karsono melalui Kasi Bidang Kemasyarakatan (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga Muklis Abdillah menjelaskan, pengelola rumah ibadah dapat mengajukan permohonan kepada Pemkab melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 guna dilakukan pengecekan. “Tempat ibadah yang merasa sudah siap bisa mengajukan permohonan kepada Tim Covid guna bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah. Untuk tingkat desa, takmir atau pengelola bisa melalui gugus tugas tingkat kecamatan, sementara untuk yang berada di area pinggir jalan bisa ke gugus tugas kabupaten,” ujarnya, Kamis (18/6). Ia menambahkan, protokol kesehatan tersebut harus dilengkapi, baik dari meliputi peralatan hingga petugas. Jika dinilai telah siap, tim gugus tugas bakal memberikan surat keterangan layak bisa melaksanakan ibadah. Sebelumnya Bupati Purbalingga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 451 tertanggal 5 Juni 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. “Tentunya dengan protap demikian, insyaAllah bisa berjalan dengan baik. Rumah ibadah tersebut akan diberi surat layak untuk beribadah,” ujarnya. (nif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: