Fraksi PKS Tolak Perppu 1/2020

Fraksi PKS Tolak Perppu 1/2020

Anggota Badan Anggaran DPR RI FPKS, H Rofik Hananto SE Berpotensi Rugikan Keuangan Negara JAKARTA-Badan Anggaran DPR RI pada Selasa dini hari (05/05) Telah menerima dan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Namun demikian, Fraksi PKS yang menolakPerppu ini. Anggota Badan Anggaran DPR RI FPKS, H Rofik Hananto SE berpendapat, selain berpotensi melanggar konstitusi, Perppu ini juga sangat berpotensi merugikan Keuangan Negara. Pria yang akrab disapa Mas Rofik ini mengatakan,Perppunomor 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil. “Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan Bail-Out atau penyelamatan sektor keuangan negara yang bersifat tidak adil. Hal ini terungkap pada Pasal 16 Ayat 1,” kata Rofik. Pihaknya menilai,bail-out memunculkan ketidakadilan bagi rakyat. Seharusnya, skema penyelamatan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana disebutkan pada pada UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK tetap digunakan dan diutamakan. “Dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan sangat besar dan tidak terbatas dapat menimbulkan penyimpangan kekuasaan (abuseofpower) pada sistem tata kelola APBN. Kami tidak ingin terjadi mega fraud terhadap keuangan negara dan kasus keuangan seperti skandal BLBI ataupun skandal Century terulang lagi,”tegasnya. Fraksi PKS juga berpendapat bahwa PERPPU, maupun aturan turunannya, Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19. Pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan Rp 405,1 Triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19. Mas Rofik mengatakan, dalam Perppu tersebut tidak ada pasal dan ayat jaminan pemerintah bahwa anggaran penanganan wabah covid 19 serta jaring pengaman sosial seperti bansos dan lainnya kan disiapkan dan dijamin pemerintah. Tidak seperti pasal dan ayat tentang krisis keuangan, khususnya perbankan dan indusri keuangan dinyatakan secara gamblang. Hal ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat miskin dan rentan. Mas Rofik mendesak agar pemerintah fokus untuk membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah Covid-19, melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung dan segera kepada rakyat terdampak. Selain itu, juga mendorongpemerintah agar mengganti Perpu No. 1 tahun 2020 dengan Perppu yang tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat di kemudian hari.(rdr/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: