Siapkan Timbangan Portable, Kendaraan Over Load Langsung Ditilang
RAMBU: Rambu batas tonase di salah satu ruas jalan dalam kota Purbalingga yang hanya maksimal 5 ton. ILUSTRASI PURBALINGGA - Dinas Perhubungan Purbalingga perketat pengawasan angkutan barang /truk dengan kriteria Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Pengawasan tersebut melalui razia terjadwal di lapangan, dan juga saat Uji kendaraan di dinas. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan lolos uji. Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan, pihaknya yakin bisa mengoptimalkan penanganan truk yang melanggar UU itu. Apalagi Dinhub Purbalingga sudah memiliki timbangan portabel. “Dengan alat ukur ini, kita bisa tahu saat razia di lapangan, kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan dimodifikasi dimensinya. Kalau terbukti, maka tilang dilakukan dan diharapkan akan memiliki efek jera,” kata Yani, Kamis (16/1). Enam orang operator siap menangani alat portabel itu. Bahkan langsung dicatat dan muncul bukti pelanggaran yang ada. Penindakan pelanggaran itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dinas juga telah memasang sejumlah rambu di jalan yang sudah ditentukan. Misalnya kelas jalan II dengan batas tonase 8 ton akan dikaitkan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).(amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: