Diduga Cacat Hukum, Pelantikan Perangkat Desa Diminta Ditunda
DISKUSI: Pertemuan peserta penjaringan perangkat desa Tunjungmuli dan Pimpinan DPRD. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kasus penjaringan dan seleksi perangkat desa di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, terus bergulir. Terbaru, salah satu peserta seleksi mengadu ke DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (15/1). "Saya memiliki bukti saat pembentukan pengurus RT 3 RW 2 Dusun I Desa Tunjungmuli, nama yang bersangkutan tak tercantum dalam susunan kepengurusan," kata Agus Muanam yang mengadukan dugaan surat keterangan kepengurusan RT asli tapi palsu atau aspal, yang dilampirkan oleh salah satu peserta saat mendaftar. https://radarbanyumas.co.id/pembunuhan-satu-keluar-libatkan-dua-eksekutor/ https://radarbanyumas.co.id/jembatan-jalan-tembus-jensoed-gerilya-laris-untuk-selfie/ Dia mengklaim, salah satu peserta yang kemudian terpilih menjadi perangkat Desa Tunjungmuli tersebut, tidak pernah mengabdi sebagai pengurus RT di Desa Tunjungmuli. Dia juga mendapatkan salinan surat ketarangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tunjungmuli yang menyatakan, salah satu peserta tersebut merupakan pengurus di RT 3 RW 2. Sehingga, dia menduga surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa tersebut, asli tapi palsu karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. https://radarbanyumas.co.id/manusia-silver-makin-marak-di-jalanan/ Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan yang menerima langsung pengaduan Agus, mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi menunda pelantikan. Sebab, sesuai aturan yang ada proses pelantikan tak bisa ditunda. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: