Penjaringan Perangkat Desa Tunjungmuli Disoal

Penjaringan Perangkat Desa Tunjungmuli Disoal

MEDIASI: Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga saat memimpin mediasi. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Penjaringan perangkat desa di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol diadukan ke Bupati Purbalingga dan DPRD Kabupaten Purbalingga, oleh sejumlah warga desa tersebut. Warga menilai proses penjaringan perangkat desa tersebut, tak memenuhi dan mentaati peraturan yang ada. Aduan warga tersebut, kemudian dilakukan mediasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten dan Bagian Tata Pemerintahan Serta Purbalingga, Rabu (8/1). Mediasi dilakukan di Balai Desa Tunjungmuli dengan menghadirkan warga yang mengadu, Kepala Desa, Ketua Panitia Penjaringan, Camat Karangmoncol, seta pihak terkait. Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Widodo disepakati tak ada penjaringan ulang. Sebab, diketahui semua proses penjaringan perangkat desa sudah sesuai dengan aturan yang ada. Ketua tim penjaringan perangkat Desa Tunjungmuli Zaenal M mengatakan, semua proses penjaringan sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 dan Perbub Nomor 27 tahun 2018. "Semuanya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," katanya.(tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: