PKL Wajib Bawa Surat Pengantar Desa

PKL Wajib Bawa Surat Pengantar Desa

BERJUALAN : PKL yang ada di plasa alun-alun Purbabalingga tetap berjualan meski tanpa tenda. DOK RADARMAS PURBALINGGA - PKL plasa alun alun Purbalingga hanya diberikan waktu tiga hari, untuk mengambil tenda yang disita Satpol PP. Namun, para pemilik tenda tidak diperbolehkan mengambil barang yang disita jika tidak mengantongi surat pengantar dari desa/kelurahan dan kecamatan. Plt Kepala Satpol PP Purbalingga Ato Susanto AP mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit. Syarat surat pengantar untuk pembinaan. "Pemilik juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran yang sama dikemudian hari. Jika mereka terbukti kembali melanggar, maka siap diberikan sanksi yang lebih tegas,” kata Ato, kemarin. Kamis (4/7) siang, para pemilik tenda sudah mulai membawa tukang bongkar pasang. Karena pasangan tenda dan besi yang ada sudah tercampur. “Kami mempersilakan untuk mengambil. Namun tanpa surat keterangan, maka tidak akan kami berikan,” tandasnya. Beberapa PKL dan tukang bongkar pasang mengaku akan menaati aturan main. Mereka akan mentaati aturan jam operasional dan jam bongkar pasang yang telah disepakati. Yaitu mulai pasang pukul 16.00 dan dibongkar maksimal mulai pukul 24.00.(amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: