Syarat Mudah, Rusunawa Tetap Kurang Diminati

Syarat Mudah, Rusunawa Tetap Kurang Diminati

BARU : Fasilitas rusunawa yang ada di Kelurahan Kembaran Kulon sudah lengkap. Penyewa tinggal membawa koper saja. DOK RADARMAS PURBALINGGA- Sejak dibuka pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) pada 8 Maret lalu, hingga sepekan baru 12 pemohon. Para pemohon masih didata dan dikroscek oleh tim dari beberapa dinas. Jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga Zaenal Abidin mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga 20 Maret mendatang. Nantinya jika sudah memenuhi kuota ataupun belum, akan tetap dilaporkan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut. “Kami sudah mempermudah persyaratan. Yang penting masyarakat berpenghasilan rendah. Kemudian sebelumnya hanya boleh menyewa maksimal 3 tahun, maka bisa diperpanjang jika dalam 3 tahun belum memiliki rumah,” katanya, Minggu (17/3). Syarat bagi calon penghuni rusunawa yang ada di Kelurahan Kembaran Kulon diantaranya WNI penduduk Kabupaten Purbalingga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan. “Calon penghuni rusunawa harus melampirkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi akta nikah/akta cerai/surat keterangan kematian dan surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal dari pemerintah desa/kelurahan,” tuturnya. Selain itu, calon penghuni juga harus mengisi surat pernyataan memiliki penghasilan atau pendapatan tetap maksimal Rp 2 juta yang diketahui pemerintah desa/kelurahan. Dan pemohon rusunawa juga melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja. “Selanjutnya melengkapi surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesanggupan membayar sewa, dan biaya pemakaian listrik, air dan biaya retribusi,” tambahnya. Pemohon rusunawa juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pas foto berwarna calon penghuni ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Kemudian adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang sosial untuk hunian difable. “Surat pernyataan tidak memiliki kendaraan roda empat dan surat pernyataan tidak akan memindahtangankan kepada orang lain juga harus dilengkapi,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, nantinya penyewa akan diberikan fasilitas yang serupa hotel. Penyewa tinggal datang membawa bantal guling dan langsung menempati. Karena kasur, kursi dan lainnya sudah tersedia. “Untuk pemerataan, kami harapkan dalam 3 tahun sudah ada yang memiliki rumah sendiri. Sehingga bisa untuk gantian dengan calon penyewa lainnya,” ungkapnya. Seperti diketahui, rusunawa terdiri dari 58 unit rumah tipe 36. Hunian yang berada di lantai satu disewakan seharga Rp 400 ribu per bulan, hunian di lantai dua senilai Rp 350 per bulan, hunian yang ada di lantai tiga senilai Rp 300 ribu dan hunian yang berada di lantai empat seharga Rp 250 ribu. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: