Pejabat Pilih Bungkam, Bakal Buktikan di Pengadilan

Pejabat Pilih Bungkam, Bakal Buktikan di Pengadilan

Disebut Tasdi Ikut Memberikan Fee PURBALINGGA - Seakan kompakan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga mematikan ponselnya. Mereka adalah pejabat yang namanya disebut dalam proses penanganan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018. Pejabat yang tidak berhasil dihubungi karena kebetulan ponselnya tidak aktif adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Priyo Satmoko. Begitu juga Kabid Bina Marga DPUPR Nugroho Priyo Pratomo, Kepala Dinpermasdes Mohammad Najib, serta Asisten 3 Sekda Purbalingga Tri Gunawan S. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Wahyu Kontardi yang bisa dimintai keterangan terkait penyebutan namanya dalam kasus yang menjerat Tasdi. Namun, mantan Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Purbalingga ini enggan berkomentar banyak. "Nanti saja di persidangan," katanya, ketika dimintai komentarnya terkait persidangan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Searang, Selasa (16/10) lalu. Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga terseret dalam kasus Bupati Purbalingga non aktif Tasdi. Yakni Priyo Satmoko yang diduga memberikan uang gratifikasi kepada Tasdi sebesar Rp 50 juta. Pemberian lainnya dari Nugroho Priyo Pratomo sebesar Rp 50 juta. Baca: Tasdi Terima Uang Hingga Rp 1,4 Miliar Ada juga Rp 52 juta dari Mohammad Najib, uang sebesar Rp 2,5 juta dan Rp 50 juta dari Teguh Priyono. Selain itu juga ada pemberian dari Satya Giri Podo sebesar Rp 52 juta, Wahyu Kontardi sebesar Rp 50 juta, dan dari Tri Gunawan Setyadi sebesar Rp 360 juta. Total uang yang diterima Tasdi mencapai Rp 1,4 miliar. Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU (undang-undang). Semua nama yang disebut dalam dakwaan akan dijadikan saksi untuk pembuktian dakwaan tersebut. Akumulasi gratifikasi yang diterima Tasdi mencapai Rp 1,4 miliar. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: