Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga Ditunda

Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga Ditunda

TAHAP KEDUA : Pembangunan tahap kedua gedung DPRD Purbalingga. Untuk pembangunan tahap ketiga ditunda karena minimnya anggaran.ISTIMEWA APBD-P 2018 Defisit Rp 46 M PURBALINGGA - Pembangunan lanjutan megaproyek gedung DPRD Kabupaten Purbalingga tahap ketiga, dicoret dari APBD Perubahan 2018. Hal itu dilakukan karena keterbatasan keuangan daerah yang sempat mengalami defisit Rp 46 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan, disela-sela kunjungan ke lokasi pembangunan gegung DPRD baru di Jalan S Parman, Rabu (18/7). "Rencananya baru akan dilanjutkan kembali pada APBD Murni 2019," katanya. Dia menjelaskan, pencoretan pembangunan tahap ketiga gedung DPRD dilakukan setelah Pemkab Purbalingga melakukan konsultasi dengan DPRD. "Kami berkomitmen untuk APBD Perubahan 2018, alokasi anggarannya difokuskan untuk kegiatan yang lebih penting. Sehingga kegiatan yang bisa ditunda pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu," imbuhnya. Diungkapkan, pembangunan gedung DPRD sudah dilaksanakan dua tahap. Yakni sebesar Rp 10 miliar di tahap pertama. Serta pada tahap kedua dialokasikan dana sebesar Rp 8 miliar di APBD tahun 2018. Rencananya, pembangunan proyek multiyears ini akan dilanjutkan pada tahap ketiga di APBD Perubahan 2108 dengan nilai Rp 7 miliar. “Namun karena anggaran di RAPBD Perubahan tahun 2018 defisit, maka diambil kebijakan pembangunan tahap ketiga gedung DPRD ditunda,” imbuhnya. Bambang mengatakan, adanya penundaan pembangunan tahap ketiga menyebabkan target pembangunan gedung molor. Semula ditargetkan pada 2019 mendatang, gedung sudah selesai dibangun. “Pembangunan kemungkinan akan dijadwal ulang. Target selesainya jadi tahun 2010. Sehingga anggota DPRD baru belum bisa langsung menggunakan gedung baru, tapi setahun kemudian,” jelasnya. Politisi PDIP ini mengatakan, dari hasil pemantauan, pembangunan tahap kedua sudah sesuai. Namun, ada beberapa penyesuaian di lapangan terkait dengan fungsional bangunan. Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subeno mengatakan, sejumlah proyek fisik di tahun anggaran perubahan 2018 ditangguhkan pelaksanaannya. Hal ini disebabkan kondisi APBD perubahan tahun 2018 yang mengalami defisit Rp 46 miliar. Konsekuensinya mengurangi anggaran di proyek fisik. Ada sejumlah proyek fisik yang pelaksanaannya ditangguhkan. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: