Puluhan Angkutan di Purbalingga Tak Laik Jalan

Puluhan Angkutan di Purbalingga Tak Laik Jalan

PURBALINGGA - Dinas Perhubungan menggelar razia kendaraan tak laik jalan di Terminal Purbalingga, Kamis (29/3) lalu. Hasilnya, belasan angkutan penumpang terjaring razia. Bahkan tiga diantaranya dapat sanksi tilang khusus. Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, razia merupakan kegiatan bulanan yang digelar Dinhub. "Kali ini sasarannya kendaraan umum angkutan penumpang. Fokus kami pada angkutan kota dan bus kecil," katanya ditemui disela-sela razia. RAZIA : Petugas gabungan mengecek angkutan umum yang ada di Terminal Purbalingga. Ditemukan puluhan kendaraan tak laik jalan.ADITYA/RADARMAS Dia menjelaskan, sasaran razia yakni kendaraan yang tak laik jalan. Diantaranya, ban gundul atau vulkanisir, kelengkapan mobil tidak lengkap, serta belum melakukan uji kelaikan kendaraan atau uji KIR. "Untuk kendaraan umum yang tak laik jalan, langsung kami tahan di terminal agar tak beroperasi. Bus boleh beroperasi setelah kendaraan laik jalan dan melakukan uji KIR," imbuhnya. Jika ditemukan pelanggaran berat, pihaknya langsung melakukan sanksi tilang khusus. "Kami lebih mengedepankan tindakan preventif," tambahnya. Dalam razia, diterjunkan petugas gabungan yang terdiri dari petugas Dinhub Kabupaten dan Dinhub Provinsi. Petugas memeriksa kondisi kendaraan. Kegiatan tersebut rencananya akan melibatkan jajaran kepolisian. Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan, akan dijerat dengan hukuman. Hal itu mengacu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Operasi gabungan akan kami laksanakan sebelum lebaran,” tandasnya. Dia menambahkan operasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keselamatan berlalu-lintas. “Selain itu juga demi kenyamanan penumpang,” imbuhnya. Dalam razia, selain menemukan kendaraan yang tak laik jalan dan tak dilengkapi uji KIR terbaru, petugas juga menemukan kendaraan yang STNK-nya sudah mati. "Untuk STNK mati, kami minta pengemudi untuk secepatnya membayar pajak," ujarnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: