66 Perusahaan Masih “Utang” UMK
PURBALINGGA- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga kembali mengingatkan pemerintah melalui satuan kerja terkait agar tegas menindak perusahaan yang masih belum menuntaskan upah sesuai UMK tahun sebelumnya. Tercatat masih ada 5,4 persen dari kurang lebih 300 perusahaan di Kabupaten Purbalingga yang “hutang” UMK pada tahun lalu dan belum dilunasi. Ketua SPSI Kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito mengatakan, seharusnya saat ini sudah tidak berbicara UMK lagi dan dianggap sudah patuh. Justru sejak 23 Oktober kemarin, sudah berlaku penerapan struktur skaala pengupahan. Yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan skala. Diantaranya masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Namun karena masih ada”hutang” UMK, maka langkah dinas terkait melalui penyidik PNS yang ada, harus berani dan tegas menindak perusahaan nakal itu. “Ini perintah undang- undang. Bahkan misalpun ada perusahaan menangguhkan UMK sebagian atau sepenuhnya, tetap harus dibayar sesuai tenggat waktu yang diajukan. Ironisnya, setiap tahun tidak ada yang menangguhakan, namun UMK juga belum dituntaskan semua,” tegasnya, Minggu (12/11). Warsito juga mengatakan, sesuai Kepmen Nomor 231 Tahun 2003 ada syarat yang harus dipenuhi ketika mengusulkan penangguhan UMK. Diantaranya akte pendirian perusahaan, jurnal perusahaan laba dan rugi, dan siap diaudit oleh akuntan yang ditunjuk oleh Gubernur. “Jika surat penangguhan sudah dilayangkan, maka Dewan Pengupahan Propinsi akan melakukan pemeriksaan. Kemudian akan memberikan masukan dan saran kepada Gubernur Jateng soal diterima atau tidak usulan penangguhan itu,” rincinya. Ketika ada perusahan tetap bandel UMK, maka sudah diatur dan bisa masuk tindakan pidana. Hanya saja, penegakkan aturan itu dinilainya masih lemah. Adanya penangguhan UMK bukan berarti tidak dibayarkan, namun sebagai hutang dan tetap ada batas waktunya untuk dibayarkan. “Jangan sampai tidak menangguhkan, juga tetap tidak menunaikan UMK. Terutama bagi usia kerja 0-1 tahun, ini sudah tidak benar dan bisa dipidanakan,” tegasnya. Seperti diberitakan, hingga pekan kedua November ini, belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Penangguhan itu diajukan paling lambat 10 hari sebelum UMK baru tahun 2018 diberlakukan. Ketika sampai 20 Desember mendatang belum mengajukan penangguhan UMK, maka dianggap mampu dan harus menjalankannya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: