Akhirnya Punya Buku Nikah
189 Pasangan Sidang Isbat Nikah PURBALINGGA - Wajah bahagia terpancar dari 189 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah gratis di Pendapa Dipokusumo, Rabu (25/10). Pasangan yang sudah bertahun-tahun tinggal serumah, akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri. Peserta sidang isbat nikah merupakan pasangan suami istri yang telah berkeluarga selama puluhan tahun. Namun belum memiliki buku nikah lantaran berbagai hal. NIKAH GRATIS : Sebanyak 350 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Banyak dari pasangan yang sudah menikah pulukan tahun tapi belum mendapatkan akta nikah.ADITYA/RADARMAS Seperti yang diungkapkan Rokhidi (60) dan Tumini (51), warga Desa Sirau, Kecamatan Karngmoncol. Pasangan yang sudah menikah selama 31 tahun lebih ini akhirnya bisa memiliki surat nikah. Dari hasil pernikahan tanpa dokumen pernikahan resmi, mereka sudah memiliki empat orang anak. Anak pertama saat ini berusia 30 tahun. "Alhamdulilllah, setelah menikah sekian lama kami bisa memiliki surat nikah. Sebenarnya kami menikah resmi di hadapan penghulu. Namun kami tidak diberi surat nikah. Sehingga selama ini kami tidak memiliki surat nikah," jelasnya. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga Drs Rusmo Purnomo mengatakan, tercatat 350 pasangan yang lolos verifikasi untuk mengikuti sidang isbat nikah gratis. Rencananya, sidang isbat nikah gratis akan dilaksanakan dua tahap. “Tahap pertama yang digelar di Pendapa Dipokusumo rencananya diikuti 191 pasangan. Yakni 116 pasangan dari wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Mrebet berjumlah 52 pasangan, dan Kecamatan Karangjambu berjumlah 23 pasangan," jelasnya. Namun hingga pelaksanaan, hanya 189 pasangan yang hadir. Sebab, dua orang yang sedianya ikut sidang isbat gratis meninggal dunia sebelum pelaksanaan. "Untuk tahap kedua akan digelar di Kecamatan Rembang dan diikuti 151 pasangan," imbuhnya. Dia menjelaskan, pasangan yang ikut sidang isbat nikah gratis, sebelumnya hanya nikah tidak resmi atau belum menerima akta nikah. Sehingga secara hukum negara mereka dianggap belum sah menjadi suami istri. “Rata-rata mereka adalah warga miskin yang tinggal di pelosok pedesaan," ungkapnya. Para peserta rata-rata saat melaksanakan pernikahan tidak diberi akta nikah. “Selain itu juga ada yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama,” katanya. Hal itu berdampak pada anak-anak yang lahir. Dalam dokumen kependudukan, anak tersebut tercatat sebagai anak seorang ibu tanpa ayah. Pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat akan mendapat surat penetapan yaitu akta nikah dan dokumen kependudukan. Dari data yang ada, Sunarso (82) dan Sunarti (63) dari Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet menjadi pasangan tertua yang ikut sidang isbat. Sedangkan Devin Eko Santosa (21) dengan Evi Dwi Primasari (20) menjadi pasangan termuda. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: