Oktober, Target Median dan Trotoar Jalan Jensoed, Rekanan Minta Perpanjangan

Oktober, Target Median dan Trotoar Jalan Jensoed, Rekanan Minta Perpanjangan

PURBALINGGA - Proyek pembuatan median jalan dan trotoar di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga, belum juga selesai. Hal ini membuat arus kendaraan tersendat. Selain jalan menjadi sempit, adanya material jalan membuat hanya satu sisi yang bisa dilalui. Andri Winarno, salah satu warga mengatakan, adanya pekerjaan jalan membuat arus kendaraan tersendat terutama saat jam kerja. Begitu juga jam pulang kerja serta akhir pekan. DIKELUHKAN : Pekerjaan pembuatan median jalan dan trotoar di Jalan Jensoed dikeluhkan karena membuat jalan menjadi sempit. Sebab, parkir masih di bahu jalan serta adanya material yang belum dibersihkan. (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) "Kami hanya bisa berharap ketika jalan dibuat dua arah, maka parkir harus diperhatikan. Pola penataannya akan seperti apa dan perlu tempat yang tidak membuat jalan utama jadi sempit," tuturnya, Rabu (27/9). Suyanto, warga lainnya menuturkan, sangat terganggu dengan adanya material yang ada di badan jalan. Seperti besi, tanah hasil kerukan, dan material lainnya. Menurutnya, ketika material proyek dibersihkan dan parkir dibenahi, maka kondisi jalan sedikit lebar. "Harus dan segera dipikirkan penataan parkir. Bahkan sebelum Jalan Jensoed selesai pekerjaannya, sudah harus disiapkan," tuturnya. Sementara itu, Kabid Binamarga Nugroho Priyo Pratono mengatakan, proyek di Jalan Jensoed baru mencapai progres 65 persen dari target 70 persen pada bulan September. Sedangkan akhir pekerjaan ditarget 28 Oktober. Pihak rekanan sedang meminta perpanjangan, namun masih dilakukan kajian. "Meski belum tercapai 70 persen, masih ada pertimbangan karena masa pekerjaan juga molor usai lebaran. Artinya efektif waktu hilang kurang lebih 1 bulan. Kemudian masih ada pemindahan tiang listrik PLN dari 18 buah, baru satu yang bisa dipindah," tuturnya. Seperti diketahui, setelah proyek selesai, Dinhub akan menerapkan Jalan Jensoed menjadi dua arah. Dengan regulasi berupa peraturan bupati, maka akan diberlakukan masa sosialsiasi sekitar satu bulan. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: