Kasus Ambruknya Atap TK Padamara Empat Tahun Belum Tuntas

Kasus Ambruknya Atap TK Padamara Empat Tahun Belum Tuntas

Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara PURBALINGGA - Hampir empat tahun kasus ambruknya atap gedung TK Pembina Padamara Kecamatan Padamara, belum juga selesai. Polisi masih menyelesaikan berkas perkara sesuai permintaan jaksa, yaitu laporan penghitungan kerugian negara. “Kami menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Usai berkas lengkap, kita ajukan lagi ke kejaksaan dan jika masih kurang, kami akan lengkapi,” tutur Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (6/9). Pihaknya mengatakan, tetap bekerja pada prosedur tahapan pelimpahan kasus sesuai aturan. Harapannya, ketika jaksa menilai berkas sudah lengkap maka akan segera P21 atau dilimpahkan ke pengadilan. “Belum bisa kami katakan kapan waktu paling cepat menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Namun kami akan upayakan terus secara optimal agar cepat lengkap,” tambahnya. Kapolres tidak mau berspekulasi siapa aktor atau tersangka kasus ini. Karena kasus dugaan tipikor harus cermat dan tidak asal menetapkan tersangka. Harus banyak tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan serta data-data lain yang kuat. Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Polres Purbalingga telah mengumpulkan kembali data-data yang tersebar di beberapa kota seperti Jakarta, Semarang, dan kota lainnya. Data itu sudah digunakan untuk melengkapi berkas hingga siap maju ke Kejaksaan Negeri Purbalingga. Termasuk LHP dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Kasus dugaan korupsi muncul setelah dilakukan penyelidikan ambruknya atap gedung TK Negeri Pembina Padamara pada 19 Februari 2014 silam. Gedung dibangun awal Desember 2011 dan pertama digunakan Juli 2012. Gedung seluas 757,02 meter persegi dibangun di atas tanah kas Desa Padamara. Pembangunan menggunakan konstruksi baja ringan dengan anggaran Rp 580 juta dari APBN dan Rp 58 juta dari APBD. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: