Hanya 8 dari 40 Pabrik di Purbalingga yang Punya Ruang Laktasi
Belum Ada Perda PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu kabupaten yang memiliki cukup banyak perusahaan, dengan tenaga kerja didominasi kaum perempuan. Namun salah satu fasilitas bagi ibu yang menyusui yakni ruang laksati atau ruang ASI, belum dipenuhi semua perusahaan. Berdasarkan dana Dinas Tenaga Kerja, dari 40 perusahaan yang tercatat di dinas, baru delapan pabrik yang memiliki ruang ASI yang memadai. Kepala Dinas Tenaga Kerja Gunarto melalui Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Mamik Sumitro mengatakan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 100 ayat 1-3 diantaranya menyebutkan, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. RUANG ASI : Salah satu Ruang ASI di PMA PT Sung Shim yang menjadi salah satu percontohan di Purbalingga. (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Jadi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, kesejahteraan itu termasuk adanya fasilitasi Ruang ASI. Namun tidak ada sanksi yang diatur dalam UU ini. Kecuali ada perda di kabupaten maupun minimal peraturan ataupun nantinya edaran bupati yang bisa mengatur lebih teknis,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten drg Hanung Wikantono MPPM mengatakan, ruang ASI harus memadai dengan fasilitas nyaman. Seperti ventilasi cukup, ada sterilizer, pompa pemerah (pumper) dan penyimpan ASI di alat seperti kulkas. Hanung mengakui, belum semua perusahaan menyediakan ruang ASI. Untuk itu, bagi yang belum memiliki ruang ASI dengan fasilitas memadai, setidaknya memiliki peralatan penyimpan seperti kulkas. “Rencananya akan ada pembagian alat penyimpan seperti kulkas sebanyak 50 unit ke pabrik- pabrik di Purbalingga. Jadi kami terus berupaya mendukung agar para pekerja yang masih membutuhkan ruang ASI bisa terfasilitasi,” katanya. Hanung menambahkan, Dinkes bersama Dinas Tenaga Kerja selalu berkoordinasi dan turun bersama ke pabrik untuk memberikan sosialisasi. Namun sifatnya hanya imbauan, karena belum ada peraturan daerah yang mengatur khusus tentang adanya ruang ASI di perusahaan atau pabrik. “Beberapa pabrik yang sudah bagus menyediakan ruang ASI diantaranya PT Royal Korindah, PT Sung Shim, PT Rokok Sampoerna, dan beberapa lainnya," ujarnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: