Sambangi Daerah, KPK Ingatkan Incumbent

Sambangi Daerah, KPK Ingatkan Incumbent

Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Dengan Gubernur se-Indonesia: ”Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang disiarkan melalui akun Youtube KPK. Lagi, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bagi para kandidat khususnya petahana yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember mendatang, agar bisa menjaga integritas. Derasnya uang yang mengalir, untuk suksesi bisa menjerat calon itu sendiri jika didapat dari cara haram. Untuk menekan laju tindakan upnormal, tentu lembaga antirasuah itu bakal melakukan langkah-langkah taktis dalam penjelagan. Salah satunya mendatang incumbent. Ini upaya mengingatkan agar tidak salah langkah. ”Nanti kami akan ketemu dengan seluruh calon kepala daerah, tingkat provinsi dan kabupaten. Provinsi A misalnya, di situ ada tujuh kepala daerah maka kami akan menyampaikan dan juga ikut mengawasi bagaimana wujudnya pakta integritas,” terang Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (24/6). Penegasan Firli ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Dengan Gubernur se-Indonesia: ”Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang disiarkan melalui akun Youtube KPK. Lebih lanjut, ia mengingatkan tindak pidana korupsi itu bisa terjadi karena ada kekuasaan, kesempatan, dan minus integritas. ”Dan selalu tak bosan kami sampaikan, teruslah membangun integritas sehingga kita bisa mencegah dan meniadakan kasus-kasus korupsi. Jadi, kami akan kawal kegiatan-kegiatan pilkada 2020 yang tersebar di sembilan provinsi dan 270 kabupaten/kota,” papar Firli. Dalam rapat koordinasi itu, Firli juga mengajak 34 kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang menjadi tanggung jawab bersama. ”Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal, dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” katanya. Namun, kata dia, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. ”Jelas keselamatan warga adalah yang utama,” teranganya. Untuk itu, Firli meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan Covid-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian meminta sisa anggaran hibah Pilkada yang belum dicairkan, segera cairkan Ini tahapan yang beresiko terhadap pandemik Covid. Karena itu, para kepala daerah diminta, untuk segera mencairkan sisa anggaran hibah pilkada yang sudah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secepatnya dicairkan. Tito Karnavian, mengatakan hal itu saat memberi sambutan di acara Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak yang digelar lewat video conference di rapat Kantor Kemendagri. Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, atau walikota dari daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020. Menurut Mendagri, karena dalam situasi pandemik maka semua pihak harus mengikuti protokol kesehatan. Termasuk dalam konteks pilkada. Salah satu model pemilihan yang bisa dijadikan contoh adalah di Korsel. Untuk melindungi penyelenggara, petugas pengaman maupun masyarakat pemilih maka KPU sudah menyampaikan list daftar barang-barang yang harus diadakan. Kebutuhan itu diberikan kepada para penyelenggara, mulai makser, hand sanitizer, sarung tangan, sampai petugas yang nanti mendatangi verfikasi pemutakhiran data kepada para pemilih yang khusus yang terkena Covid maupun yang karantina. ”Mereka harus menggunakan APD, thermometer dan lain-lain. Sehingga total kebutuhan untuk TPS tambahan dan alat-alat perlindungan dari covid baik untuk penyelenggara, pengamanan maupun para pemilih nantinya butuh anggaran,” kata Mendagri panjang lebar. Total anggaran yang diajukan kepada pemerintah baik oleh KPU maupun Bawaslu sendiri lanjut Mendagri kurang lebih Rp5 triliun. KPU mengajukan anggaran tambahan lebih kurang Rp4,7 triliun. Kemudian Bawaslu lebih kurang Rp400 miliar. Kecuali DKPP yang tadinya Rp147 miiar malah meminta dikurangi. ”Berkaitan dengan itu, tahapan sudah harus berjalan. Pada 15 juni sudah berjalan. Dari KPU sangat meminta agar petugas-petugas mereka dan Bawaslu ini terlindungi dari Covid-19, terutama mulaitanggal 18 Juni pelantikan petugas pemutakhiran. Tapi masa kritisnya yang paling penting adalah 24 Juni. Artinya hari ini mulai dilaksanakan verfikasi faktual calon perseorangan,” paparnya. Dalam konteks ini pula, kata Mendagri, ia menggelar rapat koordinasi. Karena sesuai UU, kepala daerah punya kewajiban menyiapkan anggaran pilkada di daerahnya masing-masing. Intinya, semua pihak, baik itu pemerintah pusat dan daerah, wajib untuk menyukseskan pilkada. Mendukung penyelenggara, agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. ”Yang urgen adalah KPUD dan Bawaslu daerah mereka sudah harus turun perhari ini untuk melaksanakan verifikasi calon perorangan, terutama daerah-daerah yang mmtiliki calon perorangan. Mereka door to door bergerak. Mereka harus dilindungi dengan peralatan-peralatan perlindungan, masker, sarung tangan, hand sanitizer atau mungkin hazmat untuk memverifikasi dukungan masyarakat yang mendukung perorangan yang dia terkena Covid atau dia di karantina,” jelasnya. Ditambahkannya, itu semua tentunya membutuhkan dukungan anggaran. Sementara, seperti diketahui anggaran yang ada sesuai dengan NPHD tahun lalu sebagian sudah dicairkan oleh daerah kepada KPUD dan Bawaslu daerah. Sebagian lagi belum dicarikan karena adanya penundaan tahapan Pilkada. ”Oleh karena itu KPUD dan Bawaslu daerah tolong dikoordinasikan apakah mereka memiliki uang dari sisa NPHD yang dicairkan lalu untuk digunakan kegiatan perhari ini,” terangnya. Hingga kemarin (24/6) sudah dimulai verfikasi calon perseorangan, dan tanggal 15 Juli, harus betul-betul diberikan alat perlindungan. Terlebih 15 Juli merupakan kegiatan lebih massif, baik pemutakhiran data pemilih door to door. ”Tidak semua daerah ada calon perorangan. Sehingga di daerah yang tidak ada calon perorangan otomatis KPUD dan Bawaslu daerah tidak melaksnakan kegiatan verfikasi faktual dukungan peseorangan,” katanya. Tetapi, sambung Tito, jika kegiatan atau tahapan Pilkada 15 Juli, semua bergerak untuk memutakhirkan data pemilih di daerahnya masing-masing. Dan yang memutakhirkan data wajib dilengkapi dengan alat perlindungan. Karena itu, lewat rapat koordinasi ini, Mendagri mengingatkan kepala daerah, untuk secepatnya mencairkan sisa anggaran yang ada dalam NPHD. ”Saya memohon kepada rekan-rekan kepala daerah, sisa anggaran yang sudah dihibahkan dalam naskah perjanjian, yang sudah dijanjikan untuk dihibahkan dalam naskah perjanjian ini dicairkan,” pinta Tito. Seperti diketahui, tidak hanya KPK maupun Mendagri yang ikut mendukung pelaksanaan Pilkada, Polri juga berjanji akan melibatkan 2/3 dari jumlah total personelnya untuk mengamankan rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. ”Data riil-nya akan di-update. Saat ini masih digodok,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Dalam pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2020 itu, Polri akan dibantu jajaran TNI dan para pemangku kepentingan terkait. Mereka akan disebar di 270 wilayah, yakni di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota untuk mengamankan rangkaian Pilkada. Awi mengatakan pola pengamanan Pilkada Serentak saat ini masih digodok oleh Asisten Operasi Kapolri dengan mempertimbangkan empat aspek yakni aspek penyelenggara, peserta/ kontestan Pilkada, potensi gangguan kamtibmas dan ambang gangguan. Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil pemetaan kerawanan selama tahapan Pilkada Serentak 2020. ”Kemudian bagaimana potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya seperti money politics, politik identitas, hoaks, hate speech dan black campaign,” tutur Awi. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat telegram ini dikeluarkan menyusul telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tertanggal 12 Juni 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. ”Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Awi. Dalam surat telegram tersebut, para kasatwil diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengawasan setelah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 diundangkan. ”Perintah dari pimpinan antara lain para kasatwil diminta melaksanakan deteksi dini dan monitoring,” ucap Awi. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: