Rekanan Diancam Denda Rp 35 Juta Per Hari Bila Pasar Bobotsari Tidak Selesai Tepat Waktu

Rekanan Diancam Denda Rp 35 Juta Per Hari Bila Pasar Bobotsari Tidak Selesai Tepat Waktu

Tambah Pekerja dan Shift PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga memberi ultimatum kepada rekanan yang mengerjakan rehabilitasi Pasar Bobotsari bagian belakang, untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Rekanan diancam akan didenda Rp 35 juta per hari, jika tidak mampu memenuhi target penyelesaian pekerjaan proyek pada pertengahan Desember mendatang. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Purbalingga Drs Agus Winarno, kemarin (30/11). "Saya sudah berbicara dengan rekanan. Saya meminta rekanan untuk melakukan percepatan kegiatan. Kalau tidak, pengerjaan Pasar Bobotsari tidak akan selesai tepat waktu," tuturnya. Dia menambahkan, pihaknya meminta rekanan untuk menambah pekeja dan menambah shift pengerjaan proyek. "Saya mengatakan pilih menambah pekerja dan shift atau kami denda Rp 35 juta per hari, karena telat pekerjaannya. Mengetahui hal itu, rekanan memaklumi dan mau menjalankan keinginan kami," imbuhnya. Lebih lanjut dikatakan, akhirnya rekanan menambah pekerja menjadi 60 orang. Sedangkan shift pekerjaan tak lagi dua kali, melainkan tiga kali dan pengerjaan dilakukan 24 jam. "Hal ini harus dilakukan. Sebab bupati sudah menjadwalkan 22 Desember mendatang Pasar Bobotsari akan diresmikan. Jadi sebelum tanggal itu harus selesai sepenuhnya," ujarnya. Agus mengaku optimis rehabilitasi Pasar Bobotsari bisa selesai tepat waktu. "Saat ini, progres pekerjaan sudah mencapai 85 persen lebih. Dengan waktu yang tersisa dan percepatan pekerjaan yang dilakukan rekanan, kami optimis bisa selesai tepat waktu," tandasnya. Dia mengakui, sempat dibuat khawatir tidak akan selesai tepat waktu karena progres pengerjaan dinilai lambat. "Untuk itu, kami meminta percepatan pekerjaan dan tanpa mengurangi hasil akhir," katanya. Rehab Pasar Bobotsari sudah dilakukan sejak 2012. Anggaran yang dikeluarkan sudah Rp 43 miliar. Masing-masing berasal dari Pusat (Kementerian Perdagangan, red) Rp 5 miliar, Bantuan Gubernur (APBD Provinsi Jawa Tengah) Rp 25 miliar, dan APBD Purbalingga Rp 12 miliar. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: