Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah ke Persibangga, Kejari Periksa 20 Orang Saksi

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah ke Persibangga, Kejari Periksa 20 Orang Saksi

Sudah Lakukan Audit Internal PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga terus menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana hibah pemerintah ke Persibangga yang berlangsung tahun 2010-2012. Penyidik masih mendalami dan melengkapi data soal aliran dan pemakaian dana hibah. Kajari Purbalingga Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidsus Yanuar Adi Nugroho mengatakan, kejaksaan mengetahui adanya aliran dana hibah yang masuk ke Persibangga melalui PSSI dengan sumber dana di rekening KONI Kabupaten Purbalingga. Saat itu tahun 2010 dan berlangsung hingga tahun 2012. “Kami belum bisa sebutkan besaran dana hibah itu. Yang jelas ada aliran ke Persibangga dan dilakukan untuk kegiatan. Disitulah masih kami dalami ada unsur perbuatan melawan hukum dan harus dikuatkan dengan alat bukti,” katanya, Kamis (17/11). Yanuar juga belum bersedia menyebutkan lebih rinci soal teknis penggunaan dana hibah. Sebab sudah masuk ranah materi pemeriksaan. "Yang jelas ada dugaan perbuatan melawan hukum terkait dana hibah," ujarnya. Sejak September, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi. Semua saksi termasuk pengurus Persibangga sudah diperiksa. Diantaranya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum. “Bisa saja jika antar saksi ada keterangan yang berbeda, akan kami panggil atau periksa kembali di lain waktu,” tambahnya. Harapannya, Desember tahun ini semakin ada titik terang. Untuk itu, sejumlah alat bukti masih terus digali. Nantinya akan dikumpulkan hasil pemeriksaan ahli dari akademisi Unsoed yang sudah didapatkan penyidik. Satu ahli telah memberikan keterangan, yaitu dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto bergelar doktor. Yanuar menuturkan, audit internal sudah dilakukan dan menjadi bahan untuk melengkapi data. "Dari data itu akan bisa menentukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukumnya," ujarnya. Salah satu pengurus PSSI yang saat itu ada di Komisi Wasit, Martoyo mengakui, jika ada sumber dana dari hibah. Namun dia hanya melaksanakan teknis kegiatan. “Saat ada event misalnya pertandingan, saya tahunya hanya mendistribusikan honor wasit dan lainnya. Mengenai keuangan seperti apa, saya tidak tahu. Saya juga pernah diperiksa kejaksaan dan sudah saya berikan keterangan yang saya ketahui,” tegasnya tanpa bersedia merinci keterangan itu. Seperti diketahui, kasus Persibangga menyeret nama Tasdi yang saat ini menjabat Bupati Purbalingga dan telah menjalani pemeriksaan. Begitu juga nama-nama lain yang tercatat masih menjadi pejabat aktif. Bahkan pengurus Braling Mania juga ada yang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: