Reklame Tak Berizin di Purbalingga Ditertibkan
PURBALINGGA - Satpol PP Kabupaten Purbalingga kembali melakukan razia reklame di beberapa titik wilayah, kemarin (14/11). Sasaran razia kali ini, reklame melanggar aturan di wilayah bagian timur Kabupaten Purbalingga. Hasilnya, puluhan reklame tak berizin dan sudah kedaluwarsa izinnya diturunkan paksa. Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Jalan Raya Penaruban dan Jalan Raya Kaligondang keduanya di wilayah Kecamatan Kaligondan, Jalan Raya Pengadegan (Kecamatan Pengadegan), dan Jalan Raya Bedagas, Desa Wlahar dan Desa Bantarbarang (Kecamatan Rembang). "Di lokasi tersebut banyak ditemukan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan," ujarnya. Reklame yang diamankan antara lain reklame tiang yang ada di pohon, tiang listrik, atau melintang jalan. Diutamakan yang belum berizin. “Ada juga tempat yang sudah dilarang tidak boleh ada reklame, tetap ada yang nekat pasang. Seperti di depan Taman Balai Kemambang,” katanya. Salah satu warga Andi Wijaya mengatakan, sudah seharusnya reklame atau baliho yang mengganggu keindahan atau menghambat lalu lintas segera ditertibkan. Menurutnya, pemasangan reklame seharusnya ditentukan tempatnya dan izinnya diperketat. “Biar tertata rapi karena kadang ada juga reklame di pinggir jalan yang berisi iklan-iklan, dan kadang jadi mengalihkan perhatian pengguna jalan,” ujarnya. Dia juga mengharapkan reklame ditata agar mudah dibaca dan tidak membahayakan pengguna jalan. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: