Kajari Purbalingga Belum Bisa Sebut Tersangka
Kasus Rehabnas SD dan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi PURBALINGGA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Tongging Banjar Nahor menegaskan, jajarannya siap menuntaskan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Purbalingga. Meski demikian, Kajari belum bisa menyebutkan siapa saja tersangka dalam sejumlah kasus digaan tipikor termasuk kasus Rehabnas SD Tahun 2012 dan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi Tahun 2011-2012. Hal itu disampaikan Kajari saat resepsi Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 56 di kantor setempat, Jumat (22/7). “Ini hari baik, doakan kami, dengan keterbatasan jaksa yang ada, kami sudah tuntaskan beberapa kasus hingga sampai ke eksekusi. Kasus lainnya ada yang masih penyelidikan, penyidikan hingga mengerucut kepada tersangka. Kami serius menangani tipikor ini. Jadi untuk hari ini, jangan tanya soal tersangka dulu,” katanya usai jamuan makan bersama undangan pejabat di Purbalingga. Pihaknya mencontohkan, sampai saat ini, Kejari Purbalingga sudah menuntaskan dua kasus korupsi yaitu tukar guling tanah banda Desa Dawuhan Kecamatan Padamara dan Desa/Kecamatan Karangreja. Para pelaku pada pekan lalu sudah divonis bersalah dan dieksekusi dengan dihukum di LP Kedungpane, Semarang. Pada kasus penyelewengan tukar guling tanah Desa Dawuhan, mantan Kabag Pemdes Nurhamam diputus hukuman 2 tahun dan mantan Kasubag Aparatur Pemdes Mulat Setiadi 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Sementara itu, terpidana kasus tukar guling tanah banda Desa/Kecamatan Karangreja, Mulat Setiadi divonis dua tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis juga diberikan kepada panitia tukar guling. Masing-masing ketua panitia tukar guling Sukarno 1 tahun 3 bulan, Ketua BPD Teguh Yuwono 1 tahun 5 bulan, Sekdes/sekretaris panitia Karyo Miharjo 1 tahun 7 bulan dan bendahara Sungeb 1 tahun 5 bulan. Kasus lainnya yang menunggu penuntasan yaitu dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sektor perkebunan tahun 2012 dan dugaan penyimpangan rehabilitasi nasional (rehabnas) bangunan 64 SD tahun 2012 yang keduanya masuk dalam tahap penyidikan. “Semoga tak lama lagi segera ada titik terang tersangka dan segera kami beberkan. Kami mempunyai komitmen menuntaskannya. Saya akan transparan dan terbuka kepada semua pihak,” tegas Nahor. Pada kesempatan yang sama, Bupati Purbalingga Tasdi memberikan apresiasi atas kinerja kejaksaan selama ini. Termasuk dalam penanganan perkara dan kegiatan sosial kemasyarakatan. “Mari kita berkomitmen bersama membangun Purbalingga mmenjadi lebih baik,” tegas Tasdi. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: