Vonis Terlalu Ringan, Penjual Miras Membandel

Vonis Terlalu Ringan, Penjual Miras Membandel

Vonis-Terlalu-Ringan,-Penjual-Miras-Membandel PURBALINGGA - Rendahnya vonis hakim kepada penjual minuman keras (miras) yang terjaring razia dikeluhkan masyarakat. Sebab, hal itu membuat penjual miras tidak kapok untuk kembali menjual minuman haram tersebut, meski sudah berulang kali terjaring razia. Hal itu terungkap ketika pelimpahan berkas tiga penjual miras, yang terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat), yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga, di Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, kemarin (15/6). Salah satu penjual miras yang terjaring razia, Gandi Susanto, Warga Desa Bobotsari RT 1/RW 14, Kecamatan Bobotsari mengakui, kasus yang menjeratnya bukan kali pertama dilakukan olehnya. Sebelum terjaring razia Satpol PP, dia mengaku sudah pernah menghadapi sidang di Pengadilan negeri dan mendapatkan vonis denda Rp 500 ribu dari hakim. Hal senada juga diungkapkan oleh Arum Susiani, warga Desa Bojanegara RT 1/RW 2, Kecamatan Padamara. Dia mengaku sudah pernah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan kasus yang sama. Namun, setelah divonis dan membayar denda, dia berjualan miras kembali di warungnya. Menurut Kasi Dikver Satpol PP Kabupaten Purbalingga Bambang, penjual miras hanya dikenai kasus tindak pidana ringan (tipiring). Hal itu, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga N omor 22 Tahun 2000, tentang larangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Tersangka kasus tersebut, hanya diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau membayar denda maksimal Rp 3 juta. "Kalau idealnya, untuk memberikan efek jera, penjual miras yang berulangkali terjaring razia, harus dikenakan hukuman maksimal," ujarnya. Sebenarnya, penjual miras bisa dikenai hukuman yang lebih tinggi lagi, jika menggunakan Undang-undang kesehatan. Namun, hal itu menjadi ranah dari Kepolisian. Sebab, Satpol PP hanya menjadi penegak Perda, bukan undang-undang. Dalam pelimpahan berkas tersebut, Satpol PP dan Polres Purbalingga menyerahkan berkas tiga penjual miras. Yakni, Gandi Susanto, Arum Susiani dan Renko Lilianto, Warga Kelurahan Penambongan RT 1/RW 2 Kecamatan Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: