Telat Bayar THR, Perusahaan di Purbalingga Bakal Didenda 5 Persen

Telat Bayar THR, Perusahaan di Purbalingga Bakal Didenda 5 Persen

Telat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5 Persen PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mewarning perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga, untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri tepat waktu. Pemkab mengancam akan memberikan sanksi tegas, kepada perusahaan yang telat membayarkan THR karyawannya. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Purbalingga Ngudiarto kepada Radarmas, kemarin (7/6). "Pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang telat membayar THR tidak dikenai denda. Tapi, tahun ini, perusahaan yang telat membayarkan THR akan didenda 5 persen dari total THR," jelasnya ditemui di Kantor Bupati Purbalingga. Hal itu, menurutnya tertera dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 8 Maret lalu. Peraturan ini mencabut Permenaker No.PER-04/MEN/1994. Dia menjelaskan, pihaknya akan memastikan aturan baru dijalankan. Misalnya, kewajiban pengusaha membayar THR kepada pekerja yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih. Aturan sebelumnya, THR hanya wajib diberikan pengusaha untuk buruh yang masa kerjanya minimal 3 bulan. Permenaker THR tersebut, menurutnya memerintahkan pengusaha membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri. Ditambahkan, bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, penghitungan jumlah THR yang diterima yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan mendapat 1 bulan upah. Untuk masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan besaran THR yang diterima, dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja per 12 kali 1 bulan upah. "Rencananya kami juga akan melakukan pemantauan THR ke perusahaan-perusahaan. Kami akan membentuk tim khusus untuk pengawasan THR ini," imbuhnya. Apalagi, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM menurutnya, telah memerintahkan dirinya untuk mengawasi dengan ketat pemberian THR bagi karyawan dari perusahaan. "Beliau memerintahkan ada sanksi tegas bagi yang melanggar," tegasnya.(tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: