Angkutan Berbasis Online Sudah Mulai masuk Purbalingga, Angkutan Konvensional Keberatan

Angkutan Berbasis Online Sudah Mulai masuk Purbalingga, Angkutan Konvensional Keberatan

Taksi-Konvensional--VS-Online PURBALINGGA- Angkutan berbasis aplikasi online kini mulai memasuki Purbalingga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari para penyedia jasa angkutan konvensional termasuk Taksi Purbalingga yang belum lama ini dilaunching oleh Bupati Purbalingga. Dari penelusuran Radarmas, spanduk informasi pendaftaran rider dua jenis angkutan berbasis online yaitu ojek dan taksi online, sudah dipasang sejak satu bulan terakhir. Namun, pengamatan Radarmas di lapangan, belum dijumpai angkutan jenis ini beroperasi. Ketika Radarmas mencoba menggali informasi, salah seorang yang berhasil ditemui di tempat pendaftaran, mengaku hanya mengkoordinir pendaftar saja. Sementara untuk seluruh hal teknis, disarankan untuk menghubungi call center kantor pusat pengelola. Dari informasi yang berhasil dihimpun, angkutan online tersebut dapat langsung beroperasi. Tentunya, dengan memenuhi persyaratan tertentu. Menanggapi hal itu, Purwadi salah satu pengemudi Taksi konvensional di Purbalingga mengatakan, dia merasa keberatan dengan munculnya angkutan berbasis aplikasi online. Sebab menurutnya, angkutan tersebut belum melalui prosesur perizinan yang sah sebagaimana taksi konvensional. "Seharusnya pemerintah bertindak tegas, sebab kemunculan taksi yang baru beberapa waktu lalu, harus melalui prosedur yang panjang. Harusnya, mereka (angkutan online,red) juga demikian," jelasnya. Suyatno, pengemudi taksi lainnya mengatakan, sebenarnya Taksi Kopajar mulai mendapatkan peminat. Sebab, menurutnya dalam setiap harinya minimal ada dua penumpang. "Perkembangannya cukup lumayan. Ada harapan bagus ke depannya," ujarnya. Terpisah, menanggapi hal itu, Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Purbalingga, M Wachyono mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan munculnya angkutan umum di Purbalingga. Namun, penyedia jasa harusnya melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. "Paling tidak, penyedia jasa angkutan harus mempunyai izin angkutan umum, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009," paparnya. Dia menjelaskan, angkutan taksi konvensional punya aturan yang jelas. Berplat kuning, ada aturan tarif berdasarkan argo. "Tapi, untuk angkutan online sudah jelas mereka berpelat hitam, atau merupakan kendaraan pribadi," tegasnya.(mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: