Perda Dianulir MK, Potensi PAD Purbalingga Hilang Miliaran Rupiah
PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, dipastikan kehilangan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK), resmi menganulir Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Kantor Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Purbalingga Mukodam, kemarin. Dia menjelaskan,mulai tahun 2016 ini, hanya retribusi yang dikenakan pada menara telekomunikasi adalah izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi izin gangguan (Ho). "Sedangkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dibatalkan oleh MK," imbuhnya. Dia menyebutkan, sebenarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga, mampu mendongkrak PAD, yang disetorkan oleh KPMPT. Hal itu, dilihat dari data beberapa tahun sebelum perda tersebut, dianluir. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, mampu menyumbang PAD lebih dari Rp 1 miliar. "Untuk target dan realisasi retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2015, dari target Rp 860 juta, mampu direalisasikan Rp 1. 167.784.633. Sedangkan untuk target pada tahun 2012 hingga tahun 2015, secara kumulatif mampu menyetor PAD Rp.3.085.935.333, dari target Rp 3.090.000," jelasnya. Apalagi sebenarnya potensi PAD yang mampu diraih dari sektor tersebut cukup tinggi. karena jumlah menara telekomunikasi yang ada selalu bertambah tiap tahunnya. “Untuk perkembangan jumlah menara telekomunikasi di Purbalingga pada tahun 2012 sebanyak 124 unit, tahun 2013 sebanyak 134 unit dan tahun 2014 sebanyak 253 unit serta sampai dengan tahun 2015 menjadi 160 unit,” bebernya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: