Karyawati Pabrik Divonis 5 Tahun

Karyawati Pabrik Divonis 5 Tahun

Didakwa Hilangkan Nyawa Anak Kandung PURBALINGGA-Terdakwa Anggun (20), dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Oleh majelis hakim PN Purbalingga yang menyidangkan, Senin (9/5), dia dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara. TENGAHxTerdakwa Anggun, warga Desa  Gumelem, Kecamatan Susukan, Banjarnegara itu, juga dikenai pidana denda Rp 1 juta, subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa penuntut Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, menuntut terdakwa Anggun agar dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim PN Purbalingga yang menyidangkan terdakwa, diketuai Totok Sapto Indrato SH MH, anggota Bagus Trenggono SH, dan Ratna Damayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Kismoyo SH. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, sebagaimana dakwaan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubatan Atas UU Nomor 23 tahun  2002 tentang Perlindungan Anak. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya. Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah. Terdakwa masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Terdakwa merasa menyesal, dan terdakwa bersikap sopan di persidangan. Atas putusan hukuman tersebut, terdakwa Anggun Ayuningsih yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti SH MH dan Agung Prasetya Aji SH, juga manyatakan pikir-pikir. Selama jalannya persidangan terdakwa Anggun didampingi pengacara dari Kantor Hukum “Rahma, Cahyo & Rekan”, Kelurahan Bancar, Purbalingga, Nurcahyo S. SH MH dan Siti Rochmah SH. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Anggun diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya di dalam toilet karyawan PT Shun Chang Purbalingga, yang berlokasi Kelurahan Mewek, Kalimanah, Sabtu 30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00. Terdakwa Anggun mengandung bayi hasil hubungan dengan pacarnya, Iyan Setiawan, yang kemudian tidak bertanggungjawab. Terdakwa tetap mempertahankan dan merahasiakan kehamilannya sampai berusia sembilan bulan. Karena malu dengan keluarga dan masyarakat. Ketika terdakwa melahirkan bayi perempuannya di toilet, langsung jatuh ke kloset. Terdakwa Anggun masih dalam posisi jongkok di atas kloset, lalu mengangkat dan meletakkan bayinya di lantai depan kloset. Kemudian terdakwa memutus tali pusar dan plasentanya secara paksa. (nis). Keterangan foto : VONIS: Majelis hakim PN Purbalingga memvonis terdakwa Anggun selama lima tahun penjara. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: