Dituntut Dua Tahun, Minta Bebas
Sidang Penadahan Mobil PURBALINGGA-Dituntut dua tahun penjara, terdakwa Rozin (45), yang didakwa sebagai penadah dalam jual-beli mobil, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Fahmi Idris SH, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. “Sidang putusan diagendakan Senin (7/3). Majelis hakim akan membacakan amar putusan atas terdakwa Rozin,” kata Humas PN Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas SH, yang dihubungi Radarmas, kemarin (6/3). Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Rozin yang warga Desa Kalianget, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo itu, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi belasan halaman yang dibendel rapi. Kemudian dalam menanggapi pledoi terdakwa atau repliknya, JPU Fahmi Idris tetap pada tuntutannya. Begitupun dalam menanggapi replik JPU atau duplik, terdakwa Rozin juga tetap pada pledoi, yang intinya agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan orang lain. Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya, dan terdakwa berbelit-belit sehingga menghambat proses persidangan. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum. Kejadiannya bermula 8 November 2014 saksi Arif Haryanto menyewa mobil mikrobus Mitsubishi Prona kuning B 7758 CO kepada Sudarmo, warga Desa/Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. Katanya untuk antar-jemput anak sekolah, dengan cara menyewa Rp 2,5 juta per bulan. Ketika masa sewa berlangsung Sudarmo minta tolong kepada Arif Haryanto untuk membaliknamakan mobil tersebut. Arif lalu minta kepada Sudarmo untuk menyerahkan BPKBnya serta biaya untuk proses baliknama. Namun setelah Sudarmo menyerahkan mobil dan STNK serta BPKB dimaksud, Arif tidak mempergunakan kendaraan itu untuk antarjemput anak sekolah atau untuk proses baliknama. Tapi ternyata pada 21 Desember 2014 Arif menemui terdakwa Rozin di sebuah masjid di Sigaluh, Banjarnegara. Saat itu saksi Arif bersama saksi Amir Jafar, saksi Ngudi Widodo, Sito dan saksi Muhammad Suryadi. Kemudian Arif meminjam uang Rp 21 juta kepada terdakwa Rozin, dengan jaminan mobil Mitsubishio Prona B 7758 CO, dengan STNK atasnama Sutarsih, warga Cikupa, Tangerang, Banten, berikut BPKB yang saat itu dibawa Arif. Karena ingin mendapat keuntungan, terdakwa mau menerima gadai mobil tersebut dari Arif, dengan masa gadai satu bulan. Setelah masa gadai selesai, Arif belum ada uang untuk menebusnya. Lalu menyuruh terdakwa menjual mobil tersebut. Kemudian tanpa seijin pemilik mobil, Sudarmo, terdakwa Rozin menjual mobil itu kepada Tofik (DPO) seharga Rp 64 juta melalui perantara saksi Mas’ud dan Slamet (DPO). Akibat perbuatan terdakwa, Sudarmo mengalami kerugian Rp 115 juta. (nis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: