41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap

41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap

DIPINDAH : Petugas saat melakukan pengangkutan bandar narkoba ke kapal menuju nusakambangan, Jumat pagi tadi, 5 Juni 2020. (Rayka/Radar Banyumas) CILACAP - Sebanyak 41 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat (5/6) dini hari. Mereka berasal dari sejumlah lapas di seluruh wilayah Indonesia. Ke 41 bandar narkoba tersebut sampai di Nusakambangan pukul 04.00. Pemindahan dikawal ketat oleh Polda Jateng dan juga Polres Cilacap. Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Brigjen Reinhard Silitonga, mengatakan, pemindahan tersebut melalui assesment narapidana dari Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten. Baca Juga: Pemkab Cilacap New Normal Selain assessment, pemindahan ini berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, BNN dan Kejaksaan Agung. "Kemenkuham melaksanakan pemindahan sejumlah bandar narkoba. Jumlah bandar dipindahkan berjumlah 41 orang," kata Brigjen Reinhard Silitonga, di Dermaga Wijayapura. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: