Warga dan CV Purbayasa Sepakat Berdamai
Wajib Ditutup Tak Mampu Atasi Persoalan PURBALINGGA- Rapat audiensi lanjutan persoalan CV Purbayasa dengan warga Desa Purbayasa Kecamatan Padamara akhirnya mencapai antiklimaks. Kedua pihak sepakat berdamai dengan disaksikan pejabat dinas dan pemkab di ruang rapat Ketua DPRD Purbalingga, Jumat (8/1). Dalam kesepakatan bersama itu tertuang sejumlah konsekuensi yang mengikat. Pabrik serta warga juga siap menjalankannya. Ketua DPRD Tongat SH yang langsung memimpin rapat rekonsiliasi perdamaian konflik itu mengatakan, pihak pabrik siap memenuhi permintaan warga. Diantaranya memperbaiki tata laksana pengolahan limbah yang berpotensi mencemari udara dan air maupun tanah. Kemudian sanggup menggeser cerobong asap di Unit IV jauh dari pemukiman dan aman sesuai kesepakatan. “Selambatnya 6 bulan setelah penandatanganan kesepakatan ini, perbaikan itu harus sudah selesai atau diwujudkan. Termasuk sanggup memberikan CSR, komunikasi yang baik dengan masyarakat dan tidak mempekerjakan buruh wanita di atas pukul 24.00,” paparnya, kemarin. Selanjutnya, jika nantinya dalam waktu 1 x 24 jam muncul persoalan seperti sebelumnya dan tidak bisa diatasi, maka pabrik wajib menutup usahanya selama 2 x 24 jam sebagai jeda perbaikan sampai dengan selesainya permasalahan yang dilaporkan. “Pabrik juga akan menjamin tak akan ada limbah yang mencemari warga di waktu mendatang. Sesuai kesepakatan itu juga tertuang pabrik harus membuat ruang khusus sebagai tempat pengawasan melekat yang diilakukan lembaga yang dibentuk khusus sebagai Badan Pengawas Perusahaan dalam jangka waktu selambatnyaa 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan,” rinci Tongat. Perizinan terkait lingkungan dan operasional juga bakal dipenuhi beertahap oleh pihak pabrik. Termasuk menjamin kesejahteraan karyawan serta kesehatan karyawan. Warga juga wajib mencopot semua atribut demo atau unjuk rasa yang ada selambatnya seminggu sejak kesepakatan ini. Pengelola CV Purbayasa, Teguh Hinanto yang langsung menandatangani kesepakatan itu mengatakan siap memenuhi aturan kesepakatan itu. “Permintaan sesuai kesepakatan akan kita laksanakan,” ujarnya singkat kepada wartawan. Usai kesepakatan itu dibuat dan ditandatangani, pada Sabtu (9/1) operasional pabrik bisa diaktifkan kembali. Mulai dari Unit I- Unit IV. Kedua pihak juga sepakat menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah. Perwakilan warga yang juga kades Purbayasa, Tarno mengaku siap melaksanakan kesepakatan itu. Kemudian siap memberikan masukan dan laporan jika muncul permasalahan serupa usai perbaikan dilakukan. Pada kesempatan itu penandatanganan kesepakatan disaksikan Asisten Dua Sekda, Susilo Utomo, Kepala BLH, DKK, Sat Pol PP, Kesbangpol, KPMPT dan lainnya. Diberitakan sebelumnya, puluhan perwakilan warga Desa Purbayasa mengadu kepada dewan. Mereka meminta kejelasan tindaklanjut konflik dengan pabrik karena pencemaran. Sebelumnya sejumlah mediasi dan aksi warga juga sempat digelar, namun tidak menemukan titik terang solusi. (amr) KETERANGAN FOTO Mediasi : Warga dan pihak CV disaksikan dinas dan pemkab menyepakati damai, Jumat (8/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: