Tuntutan Perkara Pembunuhan Ditunda

Tuntutan Perkara Pembunuhan Ditunda

SIDANG: Tiga terdakwa pembunuhan jalani persidangan. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Sidang tiga terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Banyumas dengan agenda tuntutan ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan amar tuntutannya. "Tuntutan belum siap," jelas Jaksa Penuntut Umum Antonius dalam persidangan Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Setyo Negoro, Senin (23/3). Jaksa penuntut umum melakukan tuntutan secara berjenjang. Dikatakan Antonius, peristiwa pembunuhan yang menelan empat nyawa korban merupakan perkara penting dan menyita perhatian publik. "Tuntutan berjenjang sampai Kejagung. Seperti perkara mutilasi terdakwa Deni, juga hingga Kejagung," kata jaksa yang juga Kasi Pidum Kejari Banyumas itu. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Susetiyo menyatakan, tidak ada pertanyaan terkait penundaan sidang. Juga tidak ada hal yang ingin disampaikan dalam persidangan. Tiga terdakwa pembunuhan adalah Mimin Saminah, Irvan Firmansyah dan Ahmad Saputra. Ancaman hukuman untuk terdakwa seumur hidup atau mati. Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap empat kerangka manusia yang ditemukan di belakang rumah Misem. Tiga kerangka merupakan anak Misem. Yaitu Supratno, Sugiono dan Heri Sutiawan. Sedangkan satu kerangka lainnya adalah Vivin Dwi Loveana, anak Supratno atau cucu Misem. Keempat korban tinggal serumah dengan Misem. Terdakwa Mimin Saminah juga anak dari Misem. Terdakwa tidak lain adalah adik dari korban Supratno dan kakak dari Heri Sutiawan serta Sugiono. Lokasi rumah keluarga terdakwa bersebelahan dengan Misem. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: