Pedagang Asongan Dilarang Mangkal di Alun-alun Banyumas

Pedagang Asongan Dilarang Mangkal di Alun-alun Banyumas

PANTAUAN: Camat Banyumas memantau alun-alun beberapa waktu lalu. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Sejumlah poin pengelolaan Alun-alun Banyumas telah rampung disusun dalam draf. Konsep pengelolaan memuat peningkatan keamanan dan kenyamanan. Serta meningkatkan pendapatan pedagang kaki lima. Salah satu poin menyebut pedagang asongan tidak boleh masuk. Pertimbangannya, untuk memenuhi keadilan bagi pedagang kaki lima yang sudah ada sebelumnya di Alun-alun Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/alun-alun-purwokerto-tidak-lagi-untuk-pedagang-relokasi-pkl-dalam-pembahasan-muncul-opsi-di-jalan-ragasemangsang/ "Juga untuk menghindari munculnya konflik antar pedagang. Pedagang asongan jangan masuk ke Alun-alun Banyumas," tegas Camat Banyumas Abdul Kudus, Minggu (15/11). Di dalam draf yang dirembung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Banyumas dan forum masyarakat. Disebutkan pedagang yang telah ada diakomodir prioritas bagi warga Kecamatan Banyumas. Dengan demikian, warga lokal Kecamatan Banyumas diharapkan kesejahteraannya meningkat. Sebagaimana latar belakang perubahan pengelolaan Alun-alun Banyumas. "Draf atau konsep pengelolaan Alun-alun Banyumas belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Masih sibuk dengan persiapan Banjoemas Kota Lama dulu untuk target pertengahan Desember nanti," terang Kudus. Terdapat 16 poin dalam konsep pengelolaan Alun-alun Banyumas. Secara detail diantaranya mulai dari Alun-alun akan dimuliakan dengan cara bagian tengah tidak ada pedagang dan parkir kendaraan. Selain itu, pengelolaan parkir mengikuti pembagian wilayah yang telah ada sebelumnya. Antara lain sebagai koordinator Kepala Dusun Adi. Empat wilayah parkir yaitu sisi utara atau tugu, Desa Sudagaran. Sebelah selatan atau depan pesawat, Desa Kejawar. Bagian timur atau depan Rutan Banyumas, Desa Kedunguter dan sebelah barat atau depan masjid, Desa Pekunden. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: