Diiming-imingi Bertanggungjawab, Bocah Di Bawah Umur Disetubuhi Warga di Kecamatan Somagede

Diiming-imingi Bertanggungjawab, Bocah Di Bawah Umur Disetubuhi Warga di Kecamatan Somagede

Pelaku masih menjalani penyidikan di Mapolresta Banyumas. Ali/Radar BANYUMAS - AT (20), warga di Kecamatan Somagede dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. Ia dibekuk karena diduga melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari orang tua korban FR (14) warga Banyumas yang masih duduk di bangku kelas 8. "Jadi orang tua korban curiga. Setelah didesak ternyata benar korban sudah disetubuhi pelaku yang merupakan kekasihnya. Korban diiming-imingi pelaku jika akan bertanggung jawab," kata Berry, Senin (16/12). https://radarbanyumas.co.id/biadab-bapak-setubuhi-anak-kandung/ Lantaran tak terima, orang tua korban melaporkannya ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelakupun berhasil ditangkap di rumahnya. Saat ini pelaku masih menjalani penyelidikan di Mapolresta Banyumas. Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena korbannya di bawah umur, korban terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: