DPU Minta Penggunaan Jaring Ikan Angkat Ditertibkan

DPU Minta Penggunaan Jaring Ikan Angkat Ditertibkan

TANGKAP IKAN: Warga Desa Sirau mencari ikan menggunakan anco. FIJRI/RADARMAS KEMRANJEN - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas meminta alat tangkap ikan jenis jaring angkat, atau dikenal dengan sebutan anco, ditertibkan. Anco dinilai memicu penyumbatan arus air di sungai di wilayah Kecamatan Kemranjen. Letak permasalahan keberadaan anco adalah bangunan bambu atau kayu sebagai tiang penyangga. Lokasi di tengah perairan. Kebanyakan anco memang dilengkapi tempat untuk mangkal. "Bambu atau kayu penyangga berpotensi sampah tersangkut. Sehingga menyumbat arus air," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas Irawadi, Jum'at (13/11). https://radarbanyumas.co.id/150-hektare-sawah-dinyatakan-puso-akibat-banjir-di-sumpiuh/ Sebagai tindak lanjut, DPU akan koordinasi dengan pemerintah desa setempat yang wilayahnya banyak terdapat anco. Agar segera dilakukan penertiban. Edukasi juga diperlukan kepada warga mengenai peralatan untuk mencari ikan. Tanpa harus memicu penyumbatan arus air. Diantaranya menggunakan pancing dan jala. Sebagian genangan di areal persawahan di wilayah Kemranjen belum surut. Padahal, banjir terjadi pada minggu akhir Oktober. Sehingga, sudah hampir tiga minggu terdapat genangan. Oleh karena itu, butuh kerja sama semua pihak untuk solusi banjir. Termasuk warga yang memiliki anco untuk tidak lagi mengoperasikan di aliran air. Di Desa Sirau, keberadaan anco sudah ada sejak dahulu. Warga memanfaatkan aliran air untuk mencari ikan. Dalam sehari, warga rata-rata bisa memperoleh satu kilogram. Setiap debit genangan air meninggi, ikan semakin banyak. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: