Kejari Banyumas Minta BPD Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

Kejari Banyumas Minta BPD Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

PENYULUHAN : Penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Banyumas bersama Forkopincam Sumpiuh. FIJRI/RADARMAS SUMPIUH - Badan Perwakilan Desa (BPD) diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam realisasi dana desa. Terlebih, pada tahun anggaran 2020 hingga Oktober sudah terjadi empat kali perubahan penggunaan dana desa sesuai dengan arahan dari pusat. BPD memiliki peran krusial atas kinerja kepala desa. https://radarbanyumas.co.id/penggunaan-dana-desa-terbesar-untuk-blt-dana-desa-total-nasional-rp-174-triliun/ "Jangan sampai ada masalah di desa karena peran BPD tidak maksimal," tegas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyumas Sigit Prabawa Nugraha, Kamis (22/10) dalam kegiatan di Desa Bogangin. Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Bogangin Edi Santoso berpendapat kecenderungan masyarakat masih awam dengan hukum. Banyak peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Namun, lebih banyak tidak mengetahui dengan detail. Faktanya, meski tidak mengetahui produk hukum. Masyarakat ketika melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah tetap mendapat sanksi. "Apakah ada kebijakan untuk yang melanggar hukum ketika tidak mengetahui peraturannya," ujar Edi. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: