Gadaikan Tiga Motor Milik Tetangga dan Teman, Warga Klahang Dibekuk

Gadaikan Tiga Motor Milik Tetangga dan Teman, Warga Klahang Dibekuk

Tersangka saat diperiksa. BANYUMAS - ID (28) warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja dibekuk Unit Reskrim Polsek Sokaraja. Ia dibekuk lantaran menggadaikan tiga sepeda motor milik tetangga serta temannya. Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka melalui Kapolsek Sokaraja AKP Jasmin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan laporan dari tiga korban. Ketiga korban yang masih tetangga pelaku yakni Susmiyati (38), Panji Setiawan (24) dan Nur Hidayat (29). "Ketiganya melapor jika sepeda motor mereka digadaikan pelaku," katanya. https://radarbanyumas.co.id/mabuk-dua-pemuda-tabrak-pohon-di-bojongsari/ https://radarbanyumas.co.id/465-pelanggar-wajib-masker-disidang/ Modus operandi yang dilakukan tersangka sejak awal Oktober lalu yakni beralasan untuk meminjamnya. "Alasannya pinjam karena ada keperluan. Sepeda motor para korban malah digadaikan di daerah Purbalingga. Total tersangka mendapat Rp 7,5 juta," lanjut Jasmin. Polisi yang mendapat laporan dari para korban segera lakukan penyelidikan. Tersangka lalu diketahui tengah berada di Desa Blater, Purbalingga. "Saat diketahui posisinya, tersangka langsung kami tangkap," ujarnya. Dari penuturan tersangka saat diperiksa, ia melakukan perbuatannya untuk berjudi online. "Uangnya untuk minum-minuman keras dan judi online," tuturnya. Sebelumnya, pelaku juga kerap melakukan hal serupa pada teman dan tetangganya. "Dia pernah berkali-kali menggadaikan sepeda motor, tetapi ditebus orang tuanya. Kali ini ditangkap," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: