Ini Syarat Gelar Hajatan di Banyumas, Bupati: Hiburan Boleh, Tapi Jangan Ada Tari Atau Jogedan

Ini Syarat Gelar Hajatan di Banyumas, Bupati: Hiburan Boleh, Tapi Jangan Ada Tari Atau Jogedan

BANYUMAS – Penyelenggaraan hajatan atau resepsi di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertanyaan di masyarakat umum. Tak terkecuali di Banyumas. Bupati Banyumas Achmad Husein menegaskan, pihaknya mengizinkan warganya yang akan menyelenggarakan hajatan maupun resepsi. Namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Kata Husein, dengan mempertimbangkan kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat, resepsi ataupun hajatan boleh diselenggarakan. Itu selagi penyelenggara berkomitmen untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah. https://radarbanyumas.co.id/aktivitas-17-desakelurahan-dibatasi-terdapat-kasus-positif-covid-dilarang-hajatan-perlombaan-dan-kegiatan-lainnya/ https://radarbanyumas.co.id/bupati-ini-baru-uji-coba-jangan-ada-sekolah-buka-tanpa-ijin/ Termasuk pembatasan tamu undangan, pengaturan jarak, penyediaan sarana cuci tangan, hingga wajib memakai masker. Ia menjelaskan, pihak penyelenggara berkewajiban memberitahukan kegiatan tersebut kepada tim satgas covid 19 tingkat desa maupun kecamatan. “Bahkan Polsek setempat juga harus diberitahu,” katanya. Dengan harapan, tim satgas covid bisa memantau kegiatan agar tetap dalam prosedur penerapan protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan meski diizinkan, tim satgas covid-19 bersama penyelenggara kegiatan bertanggungjawab penuh atas hal-hal yang bisa terjadi pasca penyelenggaraan. “Yang penting ada komunikasi dan taati peraturan protokol Covid-19,” tambahnya. Dalam proses penyelenggaraan kegiatan hajatan atau resepsi perlu penanggungjawab. Dimana mereka yang bisa mengatur proses berjalannya suatu kegiatan. Sementara untuk hiburan diperbolehkan. "Hiburan boleh jangan ada tari-tarian atau jogedan. Karena itu menimbulkan kerumunan," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: