Cabuli Anak Tiri, Warga Sumbang Diringkus

Cabuli Anak Tiri, Warga Sumbang Diringkus

DITAHAN : Pelaku dimintai keterangan oleh petugas BANYUMAS-Badri Nur Jaman (39) warga Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran tega mencabuli anak tirinya D (15). Kapolresta Banyumas Kombes Pol whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, terbongkarnya tindakan bejat yang dilakukan Badri setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Menurut Berry peristiwa terakhir yang dilakukan tersangka Badri dilakukan pada Jumat (10/4) lalu sekitar pukul 16.00. "Dari informasi yang diterima, korban yang masih kelas enam Sekolah Dasar ini diperlakukan tidak senonoh sekitar pukul 1600. Saat itu ibunya sedang keluar jadi tersangka leluasa melakukan aksinya," jelas Berry.Saat melakukan aksinya korban tak mampu untuk melawan karena dibawah ancaman pelaku. Peristiwa baru terbongkar saat korban memberanikan diri meberitahu peristiwa yang dialaminya pada sepupunya. "Nah sepupunya ini lalu memberitahukan pada bibinya," lanjut Berry. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polresta Banyumas. Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak lima kali pada korban. "Perbuatan itu dilakukan saat istrinya pergi atau sedang tidur," terang Berry. Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: