Cabuli Anak, Terdakwa Divonis Tujuh Tahun

Cabuli Anak, Terdakwa Divonis Tujuh Tahun

FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS PASRAH: Terdakwa berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang dimulai BANYUMAS-Perbuatan cabul Misbachul Ichwan bin Muhamad Surur terhadap anak di bawah umur diganjar hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Warga Sidamulya Kecamatan Kemranjen itu hanya bisa pasrah atas vonis tersebut. "Memutuskan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta," tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi dalam persidangan agenda putusan, Selasa (1/10). Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda. Maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Dari pemeriksaan saksi yang memberatkan sebanyak enam orang. Dua diantara saksi tersebut adalah anak. Maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan untuk cabul. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan. Sehingga tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan bejat terdakwa. "Hal yang memberatkan, terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Hakim Ketua atas perkara nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Bms itu. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Puput Wijaya Putera. Pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama sembilan tahun. Meski vonis lebih rendah, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Demikian juga dengan terdakwa, menerima putusan tersebut. Karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menerima putusan maka Majelis Hakim menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti satu kaleng minuman ringan fanta dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa Penuntut Umum menuturkan kepada terdakwa supaya dapat mengambil hikmah atas perkara yang menyeretnya ke balik jeruji besi. Sehingga, perbuatan tidak senonoh tidak kembali terulang. (fij/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: