Pelaku Mutilasi Watuagung Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Pelaku Mutilasi Watuagung Didakwa Tiga Pasal Berlapis

FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS PASAL BERLAPIS:Pelaku mutilasi yang membakar bagian tubuh korban di Desa Watuagung, Tambak menjalani persidangan BANYUMAS- Masih ingat dengan penemuan potongan kepala yang dibakar di Desa Watuagung Kecamatan Tambak, Banyumas beberapa waktu lalu? Rabu (1/10) kemarin, Deni Priyanto (37) alias Goparin bin Yanwili Mewengkang menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banyumas. Terdakwa mendapatkan tiga dakwaan sekaligus dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari R. Raharjo Yusuf Wibisono, Ariyanto Novindra, Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha mendakwa warga Banjarnegara itu dengan tiga pasal berlapis. Dalam dakwaan satu yang dibacakan Antonius, terdakwa didakwa melanggar pasal 340, subsider pasal 388 dan pasal 355 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut menunjukan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Selanjutnya, dalam sidang terbuka untuk umum itu, dakwaan ke dua terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Ariyanto Novindra berupa pasal 181 KUHP. Pasal tersebut lantaran terdakwa melakukan upaya untuk menyembunyikan korban Komsatun Wachidah (51). Sementara itu, dalam dakwaan ke tiga terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP. Sebab, terdakwa berkeinginan untuk memiliki dan menguasai barang milik orang lain tanpa hak. Artinya, terdakwa dengan nomor perkara 116/Pid.B/2019/PN.Bms itu didakwa telah melakukan pencurian atas barang milik korban. Selama sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa hanya menundukkan kepala di kursinya. Bahkan ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai oleh Abdullah Mahrus dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Terdakwa masih belum mengangkat wajahnya. Terdakwa kemudian berunding dengan Tim Penasihat Hukum dari Posbakum Aziz Muslim, Waslam Makhsid dan Maulana Prima. Pengadilan Negeri Banyumas menunjuk ke tiga penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama berlangsungnya persidangan. Sebab, terdakwa diawal persidangan menyatakan tidak memiliki pengacara. Padahal, ancaman hukuman terdakwa di atas 15 tahun penjara. Sehingga harus didampingi penasihat hukum. "Identitas korban diakui oleh terdakwa. Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas dengan alasan saksi-saksi lebih dekat termasuk istri terdakwa diterima. Sehingga, dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," jelas Waslam, penasihat hukum terdakwa, Selasa (1/10). Lebih lanjut, Waslam mengatakan bakal mengupayakan untuk mencari hal yang dapat meringankan terdakwa dari pasal berlapis. Dalam proses pembuktian dakwaan, Waslam menilai istri terdakwa bisa menjadi saksi yang meringankan. Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Antonius mengagendakan dalam sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (8/10) mendatang akan menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya adalah istri terdakwa. "Pemanggilan saksi yang dekat-dekat terlebih dahulu," kata Antonius di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banyumas. (fij/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: