Layanan KIA untuk Balita di Banyumas Dihentikan

Layanan KIA untuk Balita di Banyumas Dihentikan

FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS PELAYANAN : Kecamatan Somagede menghentikan pelayanan KIA untuk anak dibawah lima tahun. SOMAGEDE - Pelayanan pembuatan kartu identitas anak (KIA) untuk anak bawah lima tahun (balita) dihentikan. Kebijakan ini diambil untuk penghematan material KIA dan akomodasi pemohon. "Sesuai instruksi Dindukcapil, penerbitan KIA untuk anak yang sudah berusia lima tahun ke atas. Sehingga, ketika membuat KIA sudah ada fotonya," terang Kasi Pelayanan Kecamatan Somagede Warsito, Senin (16/9). Mulanya, Kecamatan Somagede melakukan pelayanan pencetakan KIA untuk balita. Kemudian, instruksi tersebut disosialisasikan ke sembilan desa. Sehingga, sudah tidak ada lagi orang tua yang mengajukan permohonan KIA untuk balitanya. Dengan demikian, orang tua yang mempunyai balita tidak perlu dua kali mengajukan permohonan. Sebab, ketika KIA belum terdapat foto anak. Setelah memasuki usia lima tahun, anak kembali memperbaharui KIA. KIA penting untuk dimiliki anak. Sebab, dalam beberapa hal sebagai salah satu persyaratan administrasi. Dikatakan Warsito, pada Juli lalu, anak yang lulus sekolah dasar dan belum memiliki KIA di Kecamatan Somagede mendadak membuat. "Jadi, orang tua yang anaknya sudah PAUD, lima tahun, mengajukan permohonan KIA. Sewaktu-waktu membutuhkan KIA, sudah punya. Pembelian tiket pesawat dan kereta api untuk anak menggunakan KIA," terang Warsito di ruang pelayanan. Pemerintah Kecamatan Somagede mencatat sebanyak 1.497 anak sudah memiliki KIA. Seribu anak diantaranya adalah hasil jemput bola dari Dindukcapil pada Juli 2018 lalu.(fij/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: