Karyawati BUMN Dituntut 1 Tahun

Karyawati BUMN Dituntut 1 Tahun

SIDANG : Terdakwa saat menjalani persidangan.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Terdakwa Neng Sri Damayanti dituntut selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Antonius lantaran telah kecanduan sabu. Terdakwa yang menduduki posisi sebagai Mantri di sebuah bank itu selama pemeriksaan di pengadilan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar. Terdakwa dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab. Sehingga, perbuatan terdakwa melawan hukum. Terdakwa harus dituntut sesuai dengan perbuatannya berdasarkan pasal 127 Undang-Undang Narkotika. "Alasan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan dan memerangi bahaya penggunaan narkotika," tegas Jaksa Penuntut Umum Antonius, Kamis (22/8). Sedangkan pertimbangan yang meringankan diantaranya terdakwa mengakui, terus terang dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. Lalu, terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan. Selain itu, terdakwa akan kembali melakukan rehabilitasi. Sementara itu, pada persidangan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya. Terdakwa nomor perkara 81/Pid.Sus/2019/PN. Bms itu mengaku masih berkeinginan kuat untuk mengkonsumsi barang haram itu. Selama menjalani sekitar tiga bulan penahanan selalu merasakan gelisah. Akibat tidak mendapat asupan sabu. Terdakwa menuturkan dengan sabu maka hidup menjadi fresh dan lebih tenang. Meski terdapat gangguan sulit untuk tidur. Menurut keterangan saksi Nuryani, tante terdakwa. Salah satu pemicu keponakannya mengkonsumsi sabu lantaran stres. Salah satunya, sebagai Mantri di bank supaya menurunkan berat badan. Sebab, badan terdakwa cukup gemuk. Saksi membeberkan akibat terjerat hukum dan harus menjalani persidangan, terdakwa sudah mendapatkan surat peringatan dari kantor. Padahal, terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Bapak dan ibu terdakwa sakit. Sehingga tidak dapat mencari nafkah. Hal lain yang membuat terdakwa terpukul yakni tidak berada di samping nenek saat menghembuskan nafas terakhirnya setelah lebaran kemarin. Sebab, terdakwa sudah dalam penahanan. Nenek merupakan salah satu orang yang paling dekat dengan terdakwa. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Enan Sugiarto dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi menggelar sidang lanjutan pada Rabu (28/8) mendatang. Agenda sidang yakni pledoi atau pembelaan terdakwa. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: